Nikita Mirzani Bacakan Surat Terbuka untuk Prabowo Usai Didakwa Kasus Pemerasan, Ini Isinya

Artis Nikita Mirzani menulis surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut dibacakan setelah dirinya didakwa melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

oleh Aries SetiawanDiterbitkan 24 Juni 2025, 17:45 WIB
Artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman kepada pemilik sekaligus pengusaha produk perawatan kulit atau skincare dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut dibacakan setelah dirinya didakwa melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys sebesar Rp4 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepada Presiden Prabowo Subianto, Nikita berpesan hukum di Indonesia agar betul-betul diperhatikan dan tidak dimanfaatkan oleh para penguasa.

"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo yang terhormat, tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan diatensi dengan kekuasaan. Sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah," kata Nikita Mirzani sambil membacakan suratnya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Nikita mengklaim selama ini telah menyelamatkan banyak orang dari produk-produk kecantikan yang berbahaya dan over claimed, salah satunya milik dokter Reza Gladys.

Seharusnya, penyidik kepolisian mampu mengusut kandungan yang disematkan dalam produk kecantikan milik dokter Reza Gladys. Namun setelah mengomentari produk milik Reza Gladys, malah jadi bumerang bagi Nikita yang berakhir duduk di kursi pesakitan.

Nikita mengaku memiliki produk kecantikan yang diproduksi Reza Gladys selama ini ilegal dan semestinya diusut juga oleh aparat kepolisian.

"Macam apa oknum-oknum aparat yang ada di Indonesia ini. JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM. Ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar," tegas Nikita.

"Tapi penyidik dan JPU tidak mengindahkan BAP saya, dia tidak mendalami itu BAP saya beserta produknya Reza Gradys si ratu flexing, tapi saya ditahan," ucap Nikita.

Nikita Mirzani Didakwa Melakukan Pemerasan dan TPPU

Sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Nikita Mirzani. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Nikita Mirzani didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terhadap dokter Reza Gladys Prettyanisari.

Reza Gladys diperas sebesar Rp4 miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil, Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.

Atas perbuatanya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter, sehingga mengakibatkan saksi Reza Gladis Prettyanisari mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000.000," kata jaksa penuntut umum dalam amar dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Nikita Mirzani di kawasan SCBD, Tangerang, Banten.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut membuat saksi Reza Gladys Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya," ucap jaksa.

 

Nikita Mirani Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan

Artis Nikita Mirzani langsung menyatakan keberatan dan bakal mengajukan nota eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita menyangkal semua dakwaan atas dirinya yang melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladis Rp4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya sudah tau, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh JPU adalah bualan. Sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan," kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Khoirul Soleh, menanyakan kepada Nikita Mirzani apakah sudah paham dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Nikita justru mengalihkan pertanyaan majelis hakim itu.

"Apakah terdakwa sudah mengerti surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum?" tanya Hakim Khoirul.

"Yang dibacakan oleh JPU ini adalah halusinasi, Yang Mulia. Karena banyak sekali...," kata Nikita yang belum sempat menyelesaikan perkataannya.

"Sebentar, apa pun itu isinya, saudara sudah mengerti isinya?" selak Khoirul.

"Kalau ini bisa saya yang dipertanyakan... Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana pemerasan atau apalah itu pencucian yang dibicarakan oleh JPU. Karena banyak sekali perkataan...," lanjut Nikita.

Hakim sempat menegur Nikita karena dianggap mengalihkan pertanyaan. Namun hakim menegaskan segala bentuk keberatan Nikita bisa dituangkan dalam nota eksepsi nantinya.

"Saudara tanggapi nanti dalam pembuktian, silakan saudara tanggapi," ucap hakim.

"Pasti saya akan buktikan," singkat Nikita.

Majelis Hakim kemudian bertanya kepada kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid. Dia menyatakan nota eksepsi saat ini belum ada dan meminta waktu selama sepekan untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan jaksa.

"Silakan dituangkan semua di nota keberatan, tapi soal apa pun menurut saudara, ya jadi kembali lagi ke hukum acara. Dakwaan sudah dibacakan, hak saudara untuk mengajukan keberatan, dan saudara hari ini belum siap kita kasih waktu 1 Minggu," kata hakim.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Target dan Sasaran Program Cek Kesehatan Gratis Era Prabowo. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya