BGN Gandeng BPOM Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan untuk Respons Insiden Keracunan MBG

Guna mencegah terjadinya keracunan MBG, BGN gandeng BPOM untuk perkuat pengawasan keamanan pangan.

oleh Ade Nasihudin Al AnsoriDiterbitkan 24 Juni 2025, 15:00 WIB
Dapur Kebayunan mitra mandiri Badan Gizi Nasional (BGN) mampu memproduksi 16.203 paket Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap hari. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) guna memperkuat pengawasan keamanan pangan.

Kolaborasi dilakukan menyusul adanya insiden keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Atas insiden itu, BGN memperkuat tata kelola program dengan mengembangkan sistem pengawasan berlapis, pelatihan rutin, dan kerja sama lintas sektor demi menjamin mutu, keamanan, serta kesinambungan program di seluruh wilayah Indonesia.

BGN telah menerbitkan dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai panduan operasional bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, pelatihan rutin diberikan kepada penjamah makanan untuk memastikan penerapan prinsip keamanan pangan yang sesuai standar.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus keracunan massal yang berasal dari MBG.

"BGN melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin ke setiap SPPG untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai protokol," ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/6).

Sebagai bentuk partisipasi publik, BGN juga menginisiasi Gerakan Pemantauan Bersama Masyarakat dan Sekolah dengan memanfaatkan kanal media sosial sebagai ruang laporan, pengawasan, dan edukasi gizi.

Kolaborasi dengan pemerintah daerah pun diperkuat, khususnya dalam penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan insiden keracunan makanan yang melibatkan peserta MBG.

 

Susun Perpres tentang Tata Kelola MBG

BGN bersama kementerian/lembaga terkait sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG. Perpres ini ditargetkan dapat diundangkan pada awal Juli 2025, sebagai payung hukum yang kokoh bagi keberlanjutan program.

Dadan menambahkan, dalam mendukung program MBG, BPOM berperan penting dalam memastikan mutu dan keamanan pangan yang disajikan kepada para penerima manfaat.

Tugas dan kewenangan BPOM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan serta Perpres No. 80 Tahun 2017 tentang BPOM.

Berdasarkan Pasal 47 ayat 4 PP 86/2019, pengawasan pangan olahan siap saji menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan, BPOM, dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Dalam pasal 53 ayat 2 dan pasal 55 disebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh pengawas pangan atau sanitarian dengan kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala BPOM.

 

 

BPOM Aktif Dampingi Pelaksanaan MBG

Sejalan dengan mandat tersebut, BPOM telah aktif mendampingi pelaksanaan MBG dengan berbagai bentuk dukungan. Di antaranya memberikan pelatihan kepada SPPI dan SPPG tentang cara produksi pangan olahan yang baik dan melakukan pengawasan keamanan pangan pada sarana produksi MBG.

"BPOM juga melakukan sampling dan pengujian produk pangan MBG. BPOM juga mengawasi keamanan pangan pada rantai pasok MBG dalam hal terjadi KLB keracunan pangan," ucap Dadan.

Infografis Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Januari 2025. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya