Liputan6.com, TTU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memecat dua guru setelah menjalani hubungan terlarang sejak tahun 2022.
Kedua guru tersebut masing-masing merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Advertisement
"Iya saya pecat. Keduanya adalah guru, satunya PNS (perempuan) dan satunya guru PPPK (laki-laki). Kejadian itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan baru ketahuan di tahun 2024," jelas bupati TTU, Sabtu (21/6/2025).
Bupati menilai perbuatan keduanya sangat tercela dan mengorbankan nama baik keluarga, karena dari hubungan terlarang alias perselingkuhan itu, keduanya mempunyai anak.
"Begitu saya cek di BKAD berkas mereka ada langsung saya perintahkan naikkan berkasnya dan saat itu juga saya lakukan pemecatan," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tegas itu dilakukan karena guru merupakan profesi mulia yang harus menjadi teladan bagi masyarakat.
"Kenapa kita lakukan itu (pecat) karena mereka ini adalah guru. Sebagai pendidik mereka harusnya menjadi teladan, kalau tidak bisa menjadi teladan siapa lagi yang mau kita teladani, jadi tidak ada alasan soal itu," tegasnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Maladministrasi Seleksi PPPK
Selain memecat dua ASN, Bupati TTU juga mengancam menonjobkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Alexander Tabesi, serta Panitia Seleksi PPPK Tahap 2.
Ancaman nonjob tersebut mencuat menyusul adanya temuan maladministrasi dalam Proses Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Dua Tahun 2024.
Dugaan maladministrasi itu terungkap setelah Bupati TTU turun langsung melakukan verifikasi administrasi ulang untuk memastikan tidak adanya kesalahan administrasi.
Sayangnya, dalam verifikasi administrasi dan pencocokan data tersebut, ditemukan adanya maladministrasi pada sekitar 500 berkas pelamar PPPK tahap dua.
"Ini jelas ada kesalahan administrasi di BKPSDMD TTU. Karena kesalahan administrasi mencapai sekitar 700 orang, sehingga akan terjadi nonjob berjamaah di BKPSDMD TTU," ujar Bupati Falen.
Menurut Bupati Falen, kecurangan dalam proses seleksi PPPK merupakan hal yang fatal.
Dirinya selalu Bupati TTU akan memberikan sanksi tegas sebagai bentuk komitmen untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan adil
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses seleksi.
Setelah proses verifikasi administrasi tersebut, dipastikan 500-700 orang pelamar PPPK akan terpangkas.
"Yang teakomodir tahap kedua ini hanya sekitar 500 orang," pungkasnya.