Liputan6.com, Kotabaru - Wakil Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Abdul Rahman Suhu, menyebut ada mantan narapidana di Kotabaru, Kalimantan Selatan yang aktif kembali menjadi advokat. Dia menyebut M Hafidz Halim, eks narapidana kasus pemalsuan surat magang, tidak lagi memenuhi syarat untuk disumpah menjadi advokat.
Polres dan Pengadilan Negeri (PN) pun dianggap telah kecolongan bila tetap mengeluarkan surat kelakuan baik dan keterangan tidak pernah dipidana terhadap yang bersangkutan. Proses pengajuan sumpah advokat oleh M Hafidz Halim dinilai cacat secara administratif dan hukum.
Advertisement
“Berarti, baik Polres maupun PN itu sudah kecolongan,” kata Abdul Rahman, Senin (23/6/2025).
Rahman menjelaskan, untuk mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri, setiap calon advokat wajib terlebih dahulu mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat. Dalam SKCK itu harus secara eksplisit disebutkan bahwa tujuannya adalah untuk pengajuan sumpah advokat, sekaligus menyatakan bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik.
Berdasarkan prosedur yang berlaku, SKCK tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri untuk diterbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana karena kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Namun yang terjadi pada M Hafidz Halim justru bertentangan dengan logika hukum.
“Mantan pengacara M Hafidz Halim itu kemarin dituduhkan oleh jaksa hanya dengan satu pasal, 263 KUHP. Pasal itu ancamannya enam tahun penjara. Artinya, dia tidak memenuhi syarat,” katanya.
Abdul Rahman juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan jelas menyebutkan bahwa calon advokat tidak boleh pernah dipidana karena melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih. Pelanggaran terhadap ketentuan ini membuat status keadvokatan seseorang otomatis gugur, terlepas dari apapun pembelaannya.
“MHH ini BAS-nya gugur karena melanggar UU No 18 Tahun 2003,” ujar Rahman.
Lebih jauh, ia menyebut meski pernah disumpah sebelumnya, Halim tidak lagi sah menjalankan praktik hukum sejak divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus pemalsuan surat. Bahkan jika Hafidz Halim menangani kasus hukum setelah divonis, maka segala bentuk kuasa hukumnya batal demi hukum.
“Semua kasus hukum yang sudah ditangani ya batal secara hukum, walaupun menang di mata hukum,” ucapnya.
Verifikasi Calon Advokat
Pihak P3HI, lanjut Rahman, kini sangat berhati-hati dalam melakukan verifikasi terhadap calon advokat yang hendak disumpah. Dalam satu waktu, hanya 10 orang yang diperbolehkan mengikuti prosesi sumpah advokat, itupun setelah melalui proses penyaringan ketat.
“Karena tidak ingin menginjak lumpur kedua kalinya,” tegasnya.
Diketahui, M Hafidz Halim pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabaru berdasarkan putusan Nomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb atas kasus pemalsuan surat magang advokat. Ia dijerat Pasal 263 KUHP, yang mengatur tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan tercatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. Dalam kasus ini, Hafidz Halim sempat dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Namun pada akhirnya, ia hanya dijatuhi vonis selama 10 bulan.
Meski telah bebas, Halim dikabarkan kembali menjadi advokat melalui salah satu organisasi advokat tertanggal 28 April 2025. Namun dokumen yang diajukan disebut-sebut tidak memenuhi syarat formal. Salah satunya adalah terkait SKCK yang seharusnya mencantumkan riwayat hukuman pidana.
“Karena yang bersangkutan sudah dinyatakan gugur keadvokatannya, berdasar UU,” tegas Rahman.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak organisasi advokat maupun yang bersangkutan terkait keabsahan dokumen yang digunakan untuk kembali menjadi advokat.