Candra Darusman Respons Positif Keputusan DJKI Terkait Royalti Musik, Penyanyi Tak Perlu Izin Kepada Pencipta Lagu

Candra Darusman memberikan respons positif terhadap keputusan DJKI mengenai royalti musik yang jelas dan terstruktur.

oleh Aditia SaputraDiperbarui 22 Juni 2025, 10:24 WIB
Candra Darusman

Liputan6.com, Jakarta Candra Darusman, seorang musisi ternama Indonesia, memberikan respons positif terhadap keputusan terbaru dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengenai performing rights dalam konser musik. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait tata kelola lisensi dan pembayaran royalti untuk lagu-lagu yang digunakan dalam pertunjukan musik. Menurut Candra, keputusan ini menjadi solusi bagi polemik yang selama ini terjadi antara penyanyi dan pencipta lagu akibat ketidakjelasan regulasi sebelumnya.

Keputusan DJKI menyatakan bahwa promotor atau event organizer (EO) bertanggung jawab untuk mengurus lisensi dan membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dengan adanya ketentuan ini, penyanyi atau musisi tidak perlu lagi meminta izin secara terpisah kepada pencipta lagu, sehingga proses menjadi lebih efisien. Candra menekankan pentingnya LMKN sebagai satu-satunya pintu pembayaran royalti di Indonesia, yang juga berlaku secara internasional.

“Saya berharap keputusan ini akan mengurangi kebingungan dan konflik terkait royalti musik di masa mendatang,” ujar Candra Darusman usai acara Sosialisasi dan Diskusi LMK Musik Berbasis Musik Tradisi Nusantara Langgam Kreasi Budaya di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, baru-baru ini. Ia juga menekankan bahwa keputusan ini akan menjadi rujukan hukum dalam penyelesaian sengketa hak cipta yang mungkin terjadi di industri musik.


Keputusan DJKI dan Dampaknya Terhadap Industri Musik

Keputusan DJKI yang baru saja dipublikasikan secara resmi di laman mereka, memberikan angin segar bagi para musisi dan pencipta lagu di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan industri musik. Hal ini juga menjadi langkah maju dalam melindungi hak cipta dan royalti para musisi.

Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk kewajiban promotor untuk mengurus lisensi dan membayar royalti. Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam pertunjukan musik dapat beroperasi dengan lebih transparan dan terstruktur. Candra menambahkan bahwa langkah ini akan membantu mengurangi potensi sengketa yang mungkin timbul di masa depan.

“Keputusan ini adalah langkah yang sangat positif untuk industri musik kita,” tambahnya. Ia berharap semua pihak dapat mendukung implementasi keputusan ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Lanjut Baca:

LMKN berperan penting dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. Dengan keputusan DJKI yang baru, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang dalam pengumpulan dan distribusi royalti bagi para pencipta lagu dan musisi. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kebingungan yang selama ini ada mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam pembayaran royalti. Candra menjelaskan bahwa sistem ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga sejalan dengan praktik internasional. Dengan adanya LMKN, musisi dan pencipta lagu dapat lebih mudah dalam mendapatkan hak mereka tanpa harus menghadapi proses yang rumit. “Ini adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan haknya,” ujarnya. Keberadaan LMKN juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada para musisi dan pencipta lagu mengenai pentingnya hak cipta dan royalti. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan akan tercipta kesadaran yang lebih tinggi di kalangan pelaku industri musik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya