Vonis lebih ringan ketimbang tuntuntan yang dijatuhkan membuat majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan dugaan adanya pelanggaran HAM.
Vonis Anggota Kopassus Penyerang Lapas Cebongan
Vonis lebih ringan ketimbang tuntuntan yang dijatuhkan membuat majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan dugaan adanya pelanggaran HAM.
Diterbitkan 07 September 2013, 16:16 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Pertamina Marine Engineering Kantongi Laba Rp 13,32 Miliar
- 1 jam yang lalu
DPR Sepakati Hasil Pembahasan Rancangan APBN 2027
- 1 jam yang lalu
Industri Pengolahan jadi Penopang Utama Ekspor Indonesia
- 1 jam yang lalu
Purbaya Cari Tempat Pendirian Pusat Finansial
- 1 jam yang lalu
Indonesia Raup Investasi Baru Rp 8,99 Triliun dari Kerja Sama TCTP