Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan uang Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group bukan uang jaminan tetapi merupakan barang bukti kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Advertisement
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan uang Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group bukan uang jaminan tetapi merupakan barang bukti kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Diterbitkan 20 Juni 2025, 15:41 WIBLiputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan uang Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group bukan uang jaminan tetapi merupakan barang bukti kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Advertisement