KKP Bongkar Penataan Lingkungan di Tambang Nikel Pulau Gag, Apa Hasilnya?

Tambang nikel di Pulau Gag milik PT Gag Nikel sendiri jadi satu-satunya izin tambang di kawasan Raja Ampat yang lolos dari pencabutan.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 20 Juni 2025, 16:00 WIB
Penampakan dari udara sebuah area di Pulau Gag, Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang menunjukkan gambaran umum deforestasi. (Foto: AFP/Auriga Nusantara)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, memberikan informasi terkini soal evaluasi dari pemberian izin kegiatan tambang nikel untuk PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Yuliot mengatakan, proses evaluasi di lapangan seharusnya sudah dilakukan oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Seharusnya evaluasi kemarin itu ada turun tim dari Kementerian Kelautan Perikanan untuk mengecek kondisi lapangan. Jadi berdasarkan rekomendasi terpadu dari kementerian/lembaga, nanti kita akan sampaikan bagaimana untuk pemenuhan persyaratan di PT Gag," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Menurut informasi yang didapatnya dari KKP, Yuliot menyebut jika penataan lingkungan di sekitar tambang nikel di Pulau Gag sejauh ini masih cukup bagus.

"Dari Kelautan Perikanan itu menyampaikan ini dari sisi penata lingkungan cukup bagus," ungkapnya.

Tambang Tak Dicabut Izinnya

Tambang nikel di Pulau Gag milik PT Gag Nikel sendiri jadi satu-satunya izin tambang di kawasan Raja Ampat yang lolos dari pencabutan.

Kementerian Energi dan ESDM sendiri telah melakukan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Secara administratif, Pulau Gag masih berlokasi di Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meskipun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim jika lokasinya masih lebih dekat dengan Maluku Utara.

 

Izin Masih Ditangguhkan

Dalam kunjungannya ke Pulau Gag Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat bertemu dan berbincang langsung dengan warga di Pulau Gag. (Dok. Kementerian ESDM)

Kendati begitu, Bahlil mengaku masih menangguhkan operasional dari anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tersebut. Sejak izin kegiatan tambang dari perusahaan tersebut telah dihentikan sementara pada 5 Juni 2025 lalu.

Bahlil tak ingin tergesa-gesa membuka kembali operasional dari PT Gag Nikel. Sebab, pemerintah pusat tengah memperketat pengawasan terhadap kegiatan tambang yang berada di kawasan Raja Ampat.

"Gag nickel itu nantilah kita evaluasi dulu. Jangan cepat-cepat," ujar dia dalam kunjungan kerja ke proyek Tangguh LNG di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat beberapa waktu lalu.

 

 

 

 

Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan

PT Gag Nikel merupakan anak perusahaan Antam yang bergerak di bidang usaha pertambangan nikel di Pulau Gag, Papua Barat. (Dok PT Gag Nikel)

Lebih lanjut, Bahlil turut memberikan respons terhadap sikap Bareskrim Polri, yang bakal turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bahlil mengatakan, dirinya bakal menjalin komunikasi dengan pihak Bareskrim Polri, agar penyelesaian kasus usai pencabutan 4 izin usaha tambang (IUP) di Pulau Gag, Raja Ampat bisa diselesaikan secara adat setempat.

"Saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian, para penegak hukum, agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua," kata Bahlil.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya