Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bercerita mengenai kasus yang dihadapinya. Dia menginginkan agar penyelesaian kasus diselesaikan secara damai, namun upaya itu ditolak oleh Kepolisian.
Advertisement
Tegar menyebut, polisi saat tu beralasan, kasus yang dialami Tegar adalah kasus pencurian kendaraan bermotor
"Sejak kasus pencurian ditangani kepolisian, saya meminta agar kasusnya diselesaikan secara damai, namun tidak diterima dengan alasan ini kasus curanmor," ujar Tegar Wicaksana saat menjadi narasumber dalam acara Sound of Justice SoJ di Fakultas Hukum, UGM Kamis, (19/6/2025).
Perlakuan berbeda diterimanya, ketika berkas masuk ke kejaksaan. Tegar menyatakan dirinya banyak dibantu perihal mekanisme penyelesaian masalah tanpa peradilan formal.
Apa yang menjadi keinginannya untuk menyelesaikan masalah secara damai disambut oleh Kejaksaan. Apalagi setelah Jaksa memeriksa profil pelaku yang berprofesi penggali kubur dan mencuri motor Tegar karena kebutuhan untuk membeli peralatan sekolah anaknya.
"Di Kejaksaan saya dibantu oleh Jaksa untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui RJ". Ungkap Tegar.
Penyelesaian Konflik Berbasis Musyawarah
Seperti diketahui Restoratif Justice adalah salah satu program Kejaksaan yang ditetapkan melalui Perja No. 15 Tahun 2020 sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta pemulihan keadaan semula, bukan hanya fokus pada pembalasan atau hukuman semata.
Berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional yang berorientasi pada balas dendam atau hukuman, restorative justice bertujuan menciptakan rasa keadilan yang lebih holistik.
Misalnya, pelaku kejahatan ringan dapat diminta untuk meminta maaf, memberikan ganti rugi, atau melakukan kegiatan sosial yang disepakati bersama, daripada menjalani proses hukum yang panjang dan memenjarakan. Dalam beberapa kasus, pendekatan ini terbukti lebih efektif untuk mencegah residivisme atau pengulangan tindak pidana.
Di Indonesia, penerapan keadilan restoratif semakin berkembang, terutama dalam kasus-kasus dengan pelaku anak, tindak pidana ringan, dan perkara-perkara yang melibatkan unsur kekeluargaan atau komunitas. Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung telah memiliki regulasi internal untuk mendukung pelaksanaan restorative justice. Pendekatan ini dinilai mampu mengurangi beban lembaga penegak hukum serta memperkuat penyelesaian konflik berbasis musyawarah, yang sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal.