Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal rencana pemerintah untuk menulis ulang sejarah Indonesia. Menurut dia, seharusnya hal tersebut tak dilakukan.
"kalau saya sejak awal menyatakan negara itu tidak perlu nulis sejarah. Sejarah yang ditulis oleh negara ya buku pelajaran saja, buku pelajaran yang sudah umum diketahui, tidak ada kontroversinya," kata dia dalam akun Youtube resminya, Kamis (19/6/2025).
Advertisement
Mahfud pun mengulas soal dirinya pernah membuka kasus pelanggaran HAM berat saat menjadi menteri, di mana jika dibawa ke pengadilan tak bisa dibawa. Sehingga kesimpulannya, bertanggung jawab terhadap keturunan para korban pelanggarannya atau melakukan langkah non yudisial.
"Itu kemudian mendapat penghargaan dari PBB, kan. Dengan menyebut, menghargai, mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dari Indonesia. Dan para korban mengapresiasi," ungkap dia.
Mantan Ketua Hakim MK ini, pun juga sempat didatangi oleh sejarahwan agar menulis ulang terkait sejarah. Dia pun tak setuju, lantaran negara yang menulis ulangnya.
Menurut dia, bukan tak perlu menulis tentang sejarah, tapi membiarkan para ilmuan yang menulisnya dengan tanggung jawab akademis, semantara negara tak berada di wilayah kontroversial.
Sudah Ada di Komnas HAM
Di sisi lain, Mahfud pun mengulas soal pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pemerkosaan massal, yang di mana sebenarnya sudah ada temuan dari TGPF saat itu.
"Tahun 98 saya sudah jadi dosen. Jadi, logika saya mengatakan memang terjadi peristiwa pelanggaran HAM di tahun 98 itu. Dan kemudian sebelum Komnas HAM menentukan itu, kan ada TGPF. Di mana di situ ada Hermawan Sulistyo atau Kiki. Itu dia bicara kok, kalau itu ada," jelasnya.
"Bahkan ada orang yang seorang tokoh yang terkenal sekali ketika dia trauma karena istri dan anaknya diperkosa di depan dia. Ya kan? Dia pergi ke Amerika Serikat, sudah pulang ke Indonesia, dia cerita. Kalau saya lihat dengan mata kembali karena anak dia dan istri dia," tuturnya.
Bahkan, itu sudah keputusan Komnas HAM. "Komnas HAM itu wewenang undang-undang-undang. Enggak bisa dihapus. Hapus dalam buku, besok akan ditulis orang lagi. Dalam sejarah yang berbeda. Sekarang malah menjadi kontroversi ini,” katanya.
DPR Berencana Memanggil Fadli Zon
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Fadli Zon untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang kontroversial. Pemanggilan ini dijadwalkan pada masa sidang IV yang akan dimulai pada 24 Juni 2025.
Komisi X DPR RI akan mengundang Fadli Zon untuk membahas penulisan ulang sejarah Indonesia dan pernyataannya tentang Tragedi Mei 1998.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menekankan pentingnya menjaga kebenaran sejarah dan memperjuangkan keadilan bagi para korban tragedi Mei 1998.
"Kami akan meminta klarifikasi dan penjelasan dari Fadli Zon terkait pernyataannya yang dianggap kontroversial," ujarnya.
Fadli Zon Soroti Istilah Massal Kasus Perkosaan Mei 1998
Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon menjelaskan istilah "massal" dalam tragedi dugaan pemerkosaan Mei 1998 membutuhkan bukti-bukti yang akurat serta harus ditelusuri dengan penuh kehati-hatian.
"Saya ingin menggarisbawahi bahwa persoalan-persoalan masa lalu itu kita harus hati-hati. Penuh kehati-hatian terkait dengan data dan bukti," kata Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon di Polandia, Senin (16/6/2025).
Hal tersebut disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di sela-sela peresmian Bali Indah Cultural Park di Strzelinko, Kota Slupsk, Polandia.
Menurut Menbud, pada masa peralihan itu terjadi banyak informasi yang simpang siur yang mungkin menimbulkan perbedaan pendapat. Tapi, terkait dengan pemerkosaan massal, hal itu menjadi salah satu catatan sebab dibutuhkan sebuah kebijaksanaan (wisdom) dalam melihatnya.
"Saya yakin terjadi kekerasan perundungan seksual terhadap perempuan, bahkan tidak hanya dulu sampai sekarang masih terjadi. Tapi, istilah massal itu mungkin yang memerlukan pendalaman, bukti yang lebih akurat, data yang lebih solid karena ini menyangkut nama baik bangsa kita," ujarnya dikutip dari Antara.
Terkait laporan atau data Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus dugaan perkosaan massal 13-14 Mei 1998, Fadli menyebut dari beberapa investigasi tersebut ada hal yang pada saat itu memerlukan pendalaman dan lain-lain.
"Ketika informasinya simpang siur di situlah saya kira memerlukan pendalaman. Jadi, saya tidak menegasikan terjadinya berbagai macam bentuk kejahatan ketika itu," ujarnya menegaskan.