Polisi Tangkap Produsen Miras Ilegal Arak Trobas di Malang Selatan

Polres Malang tak menahan pelaku produsen rumahan miras ilegal jenis arak trobas karena oertimbangan kesehatan

oleh Zainul ArifinDiterbitkan 23 Juni 2025, 20:00 WIB
Polres Malang menunjukkan barang bukti miras ilegal produksi rumahan pada Kamis, 19 Juni 2025 (Humas Polres Malang)

Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap YW, seorang produsen arak trobas di Tunjungsari, Bantur, Kabupaten Malang. Pria berusia 56 tahun itu memproduksi minuman keras (miras) ilegal di rumahnya. 

Wakil Kepala Polres Malang, Bayu Halim Nugroho, mengatakan tersangka membuat miras ilegal jenis arak trobas di rumah sejak 2024 lalu. Berbagai peralatan produksi dan bahan baku pembuatan miras ditemukan di rumah tersebut.

"Barang bukti yang kami sita cukup banyak. Ini menunjukkan pelaku rutin memproduksi miras," kata Bayu, Kamis (19/6/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi 17 liter arak sudah jadi. Serta bahan baku berupa 52 Kilogram (kg) gula pasir, 1 kg ragi dan sebanyak 8 jeriken fermentasi ketan. Di rumah pelaku juga ditemukan peralatan produksi berupa drum suling, kompor, galon, paralon dan lainnya.

Miras produksi pelaku diedarkan ke wilayah Kecamatan Bantur, Pagelaran dan sekitarnya. Tersangka YW memproduksi dua kali dalam sebulan, meneguk untung Rp 1,5 juta sampai Rp 1,7 juta untuk sekali produksi. Harga jual miras itu Rp 35 ribu dalam botol kemasan 600 mililiter.

Pelaku tak bisa mengelak perbuatannya saat tim Satuan Samapta Polres Malang menggerebek rumahnya. Meski begitu polisi tak menahan tersangka YW karena pertimbangan kondisi kesehatan sebab mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung sesuai permohonan keluarganya.

"Penyidik memberlakukan wajib lapor kepada pelaku sambil menunggu hasil pertimbangan medis," tutur Bayu. 

Kepolisian mengirimkan sampel miras buatan pelaku ke Balai POM Surabaya untuk uji laboratorium. Sedangkan untuk proses penyidikan, petugas melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang. 

Polres Malang menjerat produsen miras ilegal ini dengan pasal Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta diancam mengunakan Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya