Sidang Hasto, Eks Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Tak Bisa Dipakai Tahap Penyelidikan

Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan hakim MK, Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus perintangan penyidikan dan suap PAW Harun Masiku di Pengadilan Tipiko, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis 19 Juni 2025.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 19 Juni 2025, 13:15 WIB
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membeberkan nominal suap yang dilakukan Hasto Kristiyanto, yakni berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Di hadapan majelis hakim, dia menilai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perintangan penyidikan tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.

“Saya kira kalau ditafsirkan menjadi yang ditentukan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan dia merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif, itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex certa, dan apa yang tertulis atau lex scripta. Saya kira tidak diperkenankan,” tutur Maruarar Siahaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Mantan hakim MK ini menyampaikan, penafsiran ekstensif dalam hukum pidana bertentangan dengan asas legalitas yang mengharuskan kepastian, kejelasan, dan ketertulisan aturan hukum. Sebab itu, perluasan makna penyidikan menjadi penyelidikan dinilai tidak sesuai.

 

Singgung Salah Kaprah Pahami Teori Hukum Ragnok

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali melakukan sidang lanjutan kasus dugaan suap dan obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. (Radityo).

Selain itu, dia juga menyinggung sering terjadinya salah kaprah dalam memahami teori hukum Ragnok, yang menyebut hukum terdiri dari tiga elemen yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

“Kalau keadaan tidak tertahankan lagi, maka baru kita bergeser sedikit bahwa kepastian itu bisa digeser melihat unsur keadilan tetapi kalau itu tidak ada masalah seperti itu, tidak bisa digeser, kepastian hukum itu menjadi yang utama dan karakteristik hukum pidana tadi yang kita katakan, yang menyebabkan dia tidak boleh tafsir ekstensif adalah kepastian itu,” jelas dia.

Maruarar menambahkan, dinamika hukum memang bisa melahirkan perubahan. Namun, hal tersebut hanya sah dilakukan jika suatu kepastian hukum menimbulkan ketidakadilan yang nyata.

“Stability itu adalah kepastian, tetapi kalau tidak tertahankan lagi kepastian itu menimbulkan ketidakadilan baru sedikit digeser dia, itulah maka ada perubahan hukum. Tetapi kalau memang itu tidak merupakan sesuatu hal yang mutlak dan apalagi kalau itu bertentangan dengan hak asasi yang diatur di dalam konstitusi kita, itu tidak diperkenankan,” katanya menandaskan.

 

Hasto Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto bersama tim penasehat hukumnya meminta waktu 10 hari untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

 

Juga Didakwa Ikut Suap Wahyu Setiawan

Selain itu, dalam surat dakwaannya JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara jelas menguraikan bagaimana perbuatan Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya