Terjerat Kasus Ronald Tannur, Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 18 Juni 2025, 18:25 WIB
Terjerat Kasus Ronald Tannur, Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Rabu (18/6/2025), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Majelis Hakim membacakan putusan untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof Ricar yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tahun 2024 dan gratifikasi tahun 2012-2022 dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menyatakan Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar juga dinilai bersalah atas dakwaan penerimaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya serta kewajiban tugasnya. Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Zarof Ricar sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan.
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tahun 2024 dan gratifikasi tahun 2012-2022, Zarof Ricar (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Rabu (18/6/2025), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Majelis Hakim membacakan putusan untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Zarof Ricar merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tahun 2024 dan gratifikasi tahun 2012-2022 dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menyatakan Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Zarof Ricar juga dinilai bersalah atas dakwaan penerimaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya serta kewajiban tugasnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Zarof Ricar sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Zarof Ricar sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya