Gelar Perkara SPPD Fiktif DPRD Riau, Pengguna Anggaran Tersangka?

Penyidik Polda Riau melakukan gelar perkara korupsi SPPD di DPRD Riau di Bareskrim Mabes Polri, hasilnya penetapan tersangka segera dilakukan.

oleh M SyukurDiterbitkan 18 Juni 2025, 19:25 WIB
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan gelar perkara. Ada beberapa poin hasil gelar untuk menentukan nasib perkara ini berikutnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro menjelaskan, gelar perkara dilakukan penyidik di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri pada 17 Juni 2025.

Hasil gelar, setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan cukup panjang, menyimpulkan telah ada 2 alat bukti dalam perkara SPPD fiktif pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Juga ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara Rp195 miliar lebih kurang," kata Ade, Rabu siang, 18 Juni 2025.

Selain itu, hasil gelar juga menyatakan pengguna anggaran (Sekretaris DPRD Riau) berinisial M dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

"Perkara ini menjadi asistensi berdasarkan notulen gelar perkara, gelar berikutnya adalah penetapan tersangka pada di Polda Riau," kata Ade.

Selanjutnya, tambah Ade, penyidik akan mengelompokkan pihak yang terlibat sehingga diketahui perannya masing-masing, mulai dari pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD dan pihak yang paling diuntungkan.

"Tentunya dengan melihat besaran aliran dana yang diterimanya," ujar Ade.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

400 Saksi

Selama mengusut kasus ini, penyidik Polda Riau telah meminta keterangan 400 saksi. Di antara mereka ada yang diminta keterangan satu kali dan ada pula yang sering bolak-balik ke ruangan penyidik.

Dari SPPD tahun anggaran 2020-2021 itu, penyidik telah menyita uang tunai Rp20 miliar lebih kurang. Jumlah itu dikembalikan oleh pihak yang menerima SPPD tapi pada kenyataannya tidak melakukan dinas ke luar kota.

"Ada juga aset berupa vila, rumah, dan apartemen," tegas Ade.

Untuk mempermudah pelacakan atau tracing aset serta aliran uang hasil korupsi, penyidik juga berencana menerapkan status Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya