Pernyataan Tom Lembong yang Heran dengan Pernyataan Jaksa di Kasus Impor Gula

Tom Lembong melanjutkan persidangan dalam kasus impor gula hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 17 Juni 2025, 18:20 WIB
Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Tom Lembong melanjutkan persidangan dalam kasus impor gula hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Sebagai terdakwa, Tom menyampaikan sejumlah keluh kesah melalui secarik kertas yang kemudian diunggah ke sosial media pribadinya, melalui platform X.

"Saya dituduh menjalankan impor gula tanpa adanya Rapat Koordinasi Antar Kementerian. Kemudian saya dituduh impor gula meskipun ada Rapat Koordinasi Antar Kementerian yang mengatakan bahwa Indonesia saat itu sedang surplus gula. Adakah yang kelihatan janggal di antara kedua tuduhan di atas?," tanya Tom seperti dikutip Selasa (17/6/2025).

Tom menjelaskan, pertama dirinya dituduh tidak ada Rapat Koordinasi Antar Kementerian yang menjadi dasar kebijakan terkait impor gula.

Beberapa kalimat kemudian, saya dituduh ada Rapat Koordinasi Antar Kementerian, yang menjadi dasar kebijakan saya tapi kebijakan saya bertentangan dengan Rapat Koordinasi Tersebut

"Jadi yang mana nih: Ada atau tidak ada Rapat Koordinasi Antar Kementerian nya???," tanya Tom makin heran.

 

Klaim Gunakan Rakor

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Tom Lembong pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan mulai Selasa, 29 Oktober 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Tom mengutip, pada Konferensi Pers 29 Oktober 2024, Kejaksaan menyampaikan dirinya mengimpor gula “tidak melalui Rakor dengan instansi terkait.” Dalam dakwaan terhadap saya: “Tanpa didasarkan Rapat Koordinasi Antar Kementerian.”

"Faktanya: Kebijakan impor gula saya di 2015 menggunakan Rakor-Rakor Antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 dan 8 Oktober 2015 sebagai dasar kebijakan. Risalah Rapat Koordinasi Antar Kementerian Bidang Ekonomi tanggal 12 Mei 2015, bilangnya: "Pabrik gula BUMN saat ini sedang melakukan penggilingan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan gula nasional 3 bulan ke depan," tegas Tom.

"3 bulan ke depan lho, bukan sampai akhir 2015!” Saya menerbitkan izin impor gula pertama kalinya di Oktober 2015," Tom menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya