Pramono Anung Perlahan Bakal Tertibkan Pengamen Ondel-Ondel di Jakarta

Pemerintah Provinsi Jakarta tengah menyusun regulasi untuk mengatur penggunaan ondel-ondel sebagaimana mestinya. Aturan tersebut akan melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 16 Juni 2025, 09:16 WIB
Bahkan, ke depannya, Pramono Anung juga akan membuat regulasi untuk membantu pelaku kesenian ondel-ondel supaya bisa tetap mempertahankan salah satu kebudayaan Betawi tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, ondel-ondel adalah warisan budaya betawi dan harus digunakan sebagaimana marwahnya. Karenanya, dia tegas akan menertibkan penggunaan ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen.

"Pokoknya akan kita, pelan-pelan tertibkan," kata Pramono kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Senin (16/6/2025).

Dia menuturkan, saat ini aturan untuk penertiban pengamen ondel-ondel masih digodok. Bentuk aturan nantinya akan setingkan peraturan gubernur (Pergub) yang berisi penggunaan ondel-ondel khusus untuk acara resmi atau pun kegiatan budaya dan bukan mengamen.

"Kami sedang menggodok untuk itu. Saya akan mengeluarkan Pergub bahwa ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, sebagaimana undang-undang nomor dua tahun 2024, memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen," ucap Pramono Anung memungkasi.

 

Alasan Jakarta Larang Ondel-Ondel Digunakan Mengamen

Kedatangan Pramono Anung dan Rano Karno di Balai Kota Jakarta disambut seni bela diri tradisional khas Betawi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Rano Karno juga sudah menjelaskan larangan tersebut bukan untuk mematikan pemasukan atau rejeki dari masyarakat yang kerap mengamen menggunakan ondel-ondel. Namun mengingat nilai sejarah dan kesakralan ondel-ondel, maka penting mengembalikan ondel-ondel ke tempat yang lebih pantas. 

"Kita sudah sangat tahu bahwa ondel-ondel sebetulnya sebuah kegiatan ritual yang cukup pada waktu sejarahnya dalam waktu kebelakang. Memang kita lihat (saat ini) hanya dianggap ornamen mainan nah itu yang membuat prihatin," kata Rano di Kompleks Balai Kota Jakarta, Senin (2/6/2025). 

Rano menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyusun suatu peraturan daerah tentang Lembaga Adat Betawi. Nantinya, ada pasal yang menyebut soal dimana seharusny ondel-ondel berada.

"Nah ini kita akan masukkan supaya dia (ondel-ondel) tampil di tempat yang pantas untuk tampil intinya seperti itu," Rano menandasi.

    

Pemprov Beri Ruang Seniman Ondel-Ondel Tampil

Balai Kota Jakarta menyambut kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno dengan nuasa Betawi, Kamis (20/2/2025). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary juga bersuara soal larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen. Menurut dia, sebagai ikon Jakarta, ondel-ondel digunakan untuk mengamen adalah tindakan keliru.

"Pandangan Disbud atas pemakaian ondel-ondel untuk mengamen, sangat menentang. Karena ondel-ondel adalah salah satu ikon budaya Betawi yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 11 Tahun 2017," kata Miftah dalam keterangan tertulis diterima awak media, seperti dikutip Minggu (8/6/2025).

Miftah menjelaskan, dalam rangka pembinaan kepada masyarakat yang memanfaatkan ondel-ondel tidak pada seharusnya, sejak tahun 2022 Dinas kebudayaan terus melakukan pembinaan dan apresiasi. Caranya, dengan memberi kesempatan mereka untuk tampil di ruang publik.

"Kami memberdayakan pada acara-acara kebudayaan bahkan membawa sebagai delegasi pada misi kebudayaan di luar negeri dan juga menjalin kolaborasi dengan komunitas ondel-ondel antara lain KOOJA (Komunitas Ondel-ondel Jakarta) dan ASOI (Asosiasi Ondel-ondel Indonesia)," ungkap Miftah.

Hilangkan Marwah Ondel-Ondel

Foto pada 16 Maret 2019 menunjukkan ondel-ondel yang dioperasikan oleh seorang anak untuk mengamen di jalanan Jakarta. Seiring berjalan waktu, ondel-ondel yang dahulu sebagai ikon kesenian Betawi kini mudah ditemui di sejumlah jalan dan gang-gang di antara permukiman warga. (GOH CHAI HIN / AFP)

Karena itu, Miftah menegaskan, alasan pelarangan ondel-ondel untuk mengemis sudah jelas yakni menyalahi peraturan lantaran pemanfaatannya juga telah diatur dalam Pergub 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Artinya, mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi 

"Menggunakan ondel-ondel untuk mengamen berarti menghilangkan marwah, filosofi dan makna dari ondel-ondel. Sehingga penggunaan ondel-ondel untuk mengemis berarti melanggar peraturan dan dapat dikenakan pasal-pasal pada peraturan tentang ketertiban umum," dia menandasi.

Sebagai informasi, dalam pergub tersebut tertulis Filosofi atau Makna Ondel-Ondel sebagai perlambang kekuatan yang memiliki kemampuan memelihara keamanan dan ketertiban, tegar, berani, tegas, jujur dan anti manipulasi. 

Infografis Akhir Riwayat Pengamen Ondel-Ondel di Ibu Kota. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya