Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi di Hari Kerja Senin 16 Juni 2025, Cek Ketentuannya

Memasuki awal pekan, Senin (16/6/2025), Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 16 Juni 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini, Minggu (30/12/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, Senin (16/6/2025), Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama.

Penerapan aturan ini dilakukan sebagai langkah pengendalian volume kendaraan pribadi, terutama di hari kerja yang kerap dipadati mobilitas warga menuju pusat-pusat aktivitas di Jakarta.

Hari ini di awal pekan, Senin (16/6/2025) bertepatan dengan tanggal genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8, sehingga hanya kendaraan dengan angka akhir pelat genap yang diizinkan melintas di jalur-jalur yang termasuk dalam pengaturan ganjil genap. Sedangkan tanggal ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

Kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan dalam dua sesi waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Aturan ganjil genap di Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang terus diperbarui menyesuaikan situasi lalu lintas dan mobilitas harian masyarakat.

Kendaraan dengan pelat yang tidak sesuai dilarang melintas di jalur yang ditentukan selama jam operasional kebijakan berlangsung.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan terekam melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik pemantauan.

Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Meski aturan ini hanya berlaku pada jam-jam tertentu, efeknya cukup signifikan dalam membantu mengurai kemacetan di pusat kota, terutama saat jam sibuk kerja.

Sejumlah pengendara diimbau untuk menyesuaikan waktu keberangkatan atau mempertimbangkan alternatif transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Pada hari ini, Rabu (17/7/2024) peraturan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan.

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Peraturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Kamis (9/1/2024). (Merdeka.com)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Jangan Kena Tilang di Senin 16 Juni 2025, Cermati Tips Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada awal pekan, Senin (3/2/2025). (Merdeka.com)

Awal pekan di Jakarta kerap menjadi waktu yang padat bagi para pengendara. Senin (16/6/2025) ini, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan untuk mengatur arus kendaraan, khususnya pada jam-jam sibuk.

Agar aktivitas tidak terganggu dan perjalanan tetap lancar, berikut sejumlah tips yang dapat diterapkan:

1. Cek angka akhir pelat kendaraan

Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal hari ini. Karena 16 termasuk tanggal genap, kendaraan dengan pelat genap dapat melintas di jalur ganjil genap pada jam yang ditentukan.

2. Hindari jam pemberlakuan aturan

Rencanakan perjalanan di luar jam operasional ganjil genap, yaitu sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah 10.00 WIB di pagi hari, dan sebelum pukul 16.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB di sore hari.

3. Gunakan transportasi umum

Jika kendaraan tidak sesuai aturan, pertimbangkan menggunakan MRT, TransJakarta, LRT, atau KRL untuk menghindari sanksi dan tiba tepat waktu.

4. Manfaatkan aplikasi navigasi

Gunakan Google Maps atau Waze untuk memantau lalu lintas dan menemukan jalur alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap.

5. Siapkan rencana cadangan

Selalu punya rute alternatif atau opsi perjalanan yang bisa digunakan saat jalur utama terkena pembatasan.

6. Jangan lupa dokumen kendaraan

Selalu bawa SIM dan STNK yang masih berlaku. Meski pelat sesuai, petugas tetap dapat melakukan pemeriksaan di lapangan.

7. Hindari pelanggaran meskipun tidak ada petugas

Kamera ETLE tetap aktif dan mencatat pelanggaran secara otomatis. Lebih baik patuh daripada terkena denda.

8. Jadwalkan ulang kegiatan yang tidak mendesak

Jika memungkinkan, tunda aktivitas yang mengharuskan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi hingga di luar jam aturan.

Menghadapi ganjil genap di awal pekan memang membutuhkan perencanaan yang lebih matang. Namun dengan langkah-langkah sederhana dan kesadaran berkendara yang baik, perjalanan tetap bisa berlangsung lancar tanpa hambatan.

Disiplin dalam berlalu lintas tak hanya menghindarkan dari sanksi, tapi juga turut menjaga keteraturan kota.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya