Liputan6.com, Denpasar - Bale Kertha Adhyaksa resmi hadir di Kota Denpasar Bali. Peresmian yang berlangsung pada Jumat (13/6/2025) itu menjadikan Denpasar sebagai kota terakhir di Bali yang membentuk lembaga penyelesaian sengketa hukum berbasis adat tersebut.
Bale Kertha Adhyaksa merupakan forum penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa dan desa adat yang melibatkan peran Kejaksaan. Konsep ini mengedepankan pendekatan restorative justice berbasis kearifan lokal, musyawarah, dan nilai kekeluargaan, dengan tujuan memperkuat lembaga adat sebagai pilar penyelesaian konflik hukum.
Advertisement
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Denpasar, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh bendesa adat atas terwujudnya Bale Kertha Adhyaksa di kota ini.
“Kota Denpasar telah memberikan contoh baik. Ini menjadi pertanda positif bagi daerah lain untuk mengikuti langkah yang sama. Kajati hanya perlu menyiapkan payung hukum, memperkuat kelembagaan, serta menyampaikan materi hukum,” ujar Sumedana dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan hasil kolaborasi antara living law (hukum adat) dan positive law (hukum nasional), sehingga keadilan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Di banyak negara, mediasi dan penyelesaian damai adalah langkah awal sebelum konflik masuk ke pengadilan. Pengadilan menjadi upaya terakhir atau ultimum remidium,” ungkap mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung tersebut.
Sumedana menambahkan bahwa jika konsep ini berhasil diimplementasikan dan diperkuat dengan dasar hukum daerah (perda), maka Bali bisa menjadi model nasional dalam penyelesaian hukum berbasis adat.
Ia menjelaskan bahwa penerapan Bale Kertha Adhyaksa untuk perkara pidana akan mempertimbangkan dampak dan tingkat keparahan kasus. Upaya ini diharapkan mampu meminimalisasi kasus yang masuk ke pengadilan.
“Ini akan berdampak luas bagi negara dan masyarakat. Negara dapat menghemat biaya perkara dan pembinaan, sementara masyarakat mendapatkan penyelesaian yang lebih cepat, tanpa biaya, dan tanpa menimbulkan resistensi sosial. Kita ingin masyarakat yang harmonis, damai, dan toleran,” ujarnya.
Sumedana juga menekankan pentingnya menjaga Bali dengan dua hal utama: tanah dan manusianya. Ia menyinggung filosofi Desa Kalapatra dan Tri Hita Karana sebagai dasar kuat dalam merawat kebudayaan dan hukum Bali.
“Desa Kalapatra mengajarkan fleksibilitas dan kolaborasi, sedangkan Tri Hita Karana menjaga hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam sekitar. Konsep inilah yang meng-ajeg-kan Bali hingga kini,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan identitas Bali tak bisa dilepaskan dari komitmen kolektif antara masyarakat, pemerintah, dan berbagai lembaga untuk menghadapi tantangan ke depan.
“Jaksa, melalui inisiasi Kajati Bali, mengambil peran strategis dengan membangun Bale Kertha Adhyaksa sebagai wadah penyelesaian masalah hukum berbasis lokal di wilayah hukum Bali,” pungkas Dr. Ketut Sumedana.