Liputan6.com, Jakarta - Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, kini menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini tentu menimbulkan pertanyaan dan rasa penasaran. Bagaimana kronologi hingga akhirnya empat pulau tersebut 'lepas' dari Aceh? Berikut fakta-fakta lengkap seputar sengketa yang telah berlangsung belasan tahun.
Sengketa ini bermula dari perbedaan hasil verifikasi antara tim dari Sumatera Utara dan Aceh terkait pulau-pulau yang masuk ke dalam wilayah masing-masing. Tim dari Sumatera Utara mengklaim 213 pulau termasuk empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayahnya. Klaim ini kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara melalui surat resmi pada tahun 2009.
Advertisement
Sementara itu, Pemerintah Aceh bersikukuh bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari wilayahnya berdasarkan bukti historis dan pelayanan publik yang telah dilakukan sejak lama. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpegang pada hasil verifikasi yang menunjukkan bahwa secara administratif, keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Awal Mula Sengketa Pulau Aceh: Verifikasi Tim Nasional
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula pada tahun 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di Indonesia, termasuk di Aceh.
Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia. Hasilnya, 260 pulau di Aceh terverifikasi, namun empat pulau yang kini menjadi sengketa tidak termasuk di dalamnya.
Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009, menyatakan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau. Namun, pada lampiran surat tersebut tercantum perubahan nama pulau, termasuk Pulau Mangkir Besar menjadi Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil menjadi Pulau Rangit Kecil, dan Pulau Lipan sebelumnya bernama Pulau Malelo. Perubahan nama tersebut juga disertai dengan perubahan koordinat pulau.
Klaim Sumatera Utara atas Pulau-Pulau Sengketa
Pada tahun yang sama, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan hasil identifikasi dan verifikasi sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini menjadi sengketa. Klaim ini kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2009.
Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi terdiri dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
Hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012, menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
Keputusan Pemerintah Pusat dan Implikasinya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa persoalan ini memiliki sejarah panjang sejak tahun 1928 dan melibatkan banyak pihak serta instansi. Keputusan terkait batas wilayah ini dituangkan dalam Kepmendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025.
Tito Karnavian juga menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Terdapat ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia. Dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu desa yang batas wilayahnya benar-benar telah selesai secara hukum.
Penyelesaian batas wilayah sangat penting karena menyangkut kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan. Jika batas tidak jelas, pembangunan di wilayah sengketa bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat. Pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara. Meskipun demikian, batas lautnya masih belum menemui titik temu dan kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat.