Pengendara sepeda motor nekat melawan arus lalu lintas di salah satu ruas jalan raya di Jakarta Selatan pada Kamis (12/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu pelanggaran yang sering terlihat secara terang-terangan di jalan raya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sering kali dianggap sepele oleh sebagian pengendara kendaraan bermotor, tindakan ini menyimpan risiko besar terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas menjadikan fenomena melawan arus lalu lintas kerap ditemui di beberapa jalan raya di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Tindakan ini jelas sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Beberapa risiko yang ditimbulkan akibat melawan arus lalu lintas, di antaranya tabrakan dengan pengendara lain yang melaju di jalur yang benar, kemacetan akibat penumpukan kendaraan, terutama di persimpangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Fenomena melawan arus ini sudah lama menjadi perhatian utama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Komarudin menyebut perilaku ini sebagai pelanggaran serius yang bisa berujung pada pidana. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Merujuk pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melawan arus lalu lintas merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)