Satgas Halal Kemenag Solo Monitoring Usaha Kuliner di Jalan Sutan Syahrir Usai Kasus Ayam Goreng Widuran Non-Halal

Satuan Tugas Halal dari Kementerian Agama turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha kuliner di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. Seperti diketahui di jalan tersebut merupakan tempat jualan Ayam Goren Widuran yang non-halal

oleh Fajar AbroriDiterbitkan 14 Juni 2025, 10:00 WIB
Rumah makan ayam goreng Widuran Solo ditutup sementara, Senin (26/5).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo - Satuan Tugas (Satgas) Halal dari Kementerian Agama turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha kuliner di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. Kegiatan monitoring itu dilakukan usai viralnya rumah makan Ayam Goreng Widuran yang viral karena mengandung bahan baku non-halal dan berjualan di kawasan jalan tersebut.

Fokus dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa para pelaku usaha telah memiliki kelengkapan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal bagi produk yang sudah memenuhi syarat kehalalan, serta sertifikat sanitasi yang menjadi penanda standar kebersihan telah terpenuhi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengatakan bahwa monitoring atau pemantauan ini akan berlangsung selama dua hari. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menyasar pelaku usaha kuliner yang berada di wilayah sepanjang jalan Sutan Syahrir, Solo.

"(Monitoring dilakukan) Selama dua hari. Hari ini, Selasa tanggal 10 sampai hari Rabu ini (110Q. Sasarannya pelaku usaha kuliner," ujar Ulin ketika ditemui di Solo pada Selasa (10/6/2025).

Menurut dia, monitoring dimulai dari simpang empat Warung Pelem dan bergerak ke arah barat menuju kawasan simpang empat Pasar Legi, Solo. Rute ini dipilih karena dikenal sebagai pusat kuliner yang ramai dikunjungi warga.

Viralnya Ayam Goreng Non-Halal

Ayam goreng kremes Widuran yang diduga berbaham baku non-halal.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Sementara itu, Ketua Satgas Halal Kemenag Solo, Bagus Sigit Setiawan menuturkan bahwa kegiatan ini melibatkan beberapa instansi lintas sektor. Di antaranya adalah Disdag, Dispangtan, pendamping sertifikasi halal, dan juga Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang turut berperan dalam pengecekan legalitas usaha.

"Ini bukan soal halal dan non halal. Jadi setelah tindak lanjut yang viral kemarin banyak pelaku usaha kuliner yang belum memiliki NIB. Jadi nanti OSS juga gabung, Dinas Ketahanan Pangan gabung, Disperindag gabung dan BPOM juga menyampaikan banyak pelaku usaha belum memiliki sertifikat sanitasi," jelas Bagus Sigit.

Menurut dia, pemantauan tersebut dilakukan tidak hanya karena dampak dari viralnya Ayam Goreng Widuran yang beberapa waktu lalu tetai juga disebabkan sebagian besar pelaku usaha kuliner di sepanjang jalan tersebut belum mengantongi syarat untuk melakukan usahanya.

“Ini sebenarnya tindak lanjut dari kasus Widuran adanya hal viral kemarin terkait Ayam Goreng Widuran menjadi evaluasi bersama bahwa banyak pedagang yang sebagian belum menjalankan syarat untuk melakukan usahanya,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemantauan tidak hanya akan dilakukan di satu titik saja. Wilayah lain di Kota Solo juga akan menjadi target monitoring dalam waktu dekat, sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap pelaku usaha kuliner.

"Insyaallah dua hari ini selesai nanti kita lanjut di kecamatan yang lain terus nanti kita akan monitoring setelah minggu ini atas hasil survei hari ini," ujarnya.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya