Usai Raja Ampat, Tambang di Pulau Indonesia Timur Lain Wajib Dipantau

Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, mengapresiasi langkah pemerintah yang pencabutan empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) aktif di Raja Ampat, Papua.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 11 Juni 2025, 10:30 WIB
Penampakan dari udara sebuah area di Pulau Gag, Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang menunjukkan gambaran umum deforestasi. (Foto: AFP/Auriga Nusantara)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, mengapresiasi langkah pemerintah yang pencabutan empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) aktif di Raja Ampat, Papua.

Adapun keempat izin tambang nikel yang dicabut, yakni PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo).

Kendati begitu, Kiki menilai, izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia timur di luar Raja Ampat juga telah menimbulkan kehancuran ekologis. Keberadaannya pun dianggap turut menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal.

"Kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut," ujar dia dalam pernyataan tertulis, Rabu (11/6/2025).

Menurut dia, seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Papua, wajib tetap memastikan prinsip keadilan dan pelibatan publik. Juga persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan, jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal.

"Pencabutan empat IUP ini menjadi setitik kabar baik dan salah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat," tuturnya.

 

Tunggu Putusan Resmi Pemerintah

Suasana keindahan alam di sekitar Piaynemo, Raja Ampat, Papua Barat, Jumat (22/11/2019). Keindahan dan panorama alam masih menjadi daya tarik utama wisatawan baik lokal maupun mancanegara berkunjung ke kawasan Raja Ampat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Di luar apresiasi tersebut, Greenpeace Indonesia tengah menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik.

Greenpeace Indonesia juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, melalui pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif.

"Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan," dia menegaskan.

 

Atasi Konflik Sosial

Ilustrasi foto aerial 21 Desember 2024 dan dirilis Auriga Nusantara pada 31 Januari 2025 yang menunjukkan area deforestasi Pulau Kawe, Raja Ampat. (AFP/Handout)  

Selanjutnya, Greenpeace Indonesia pun mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang.

Serata memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat.

"Pemerintah perlu fokus pula membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal, serta memastikan transisi yang berkeadilan dan jaminan atas pemenuhan hak-hak pekerja untuk masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor tambang," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya