Liputan6.com, Jakarta - DPP Partai Hanura memastikan menyiapkan tim hukum untuk membela Ketua DPD Hanura Jawa Tengah Bambang Raya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang atau UU Pornografi oleh Polda Jawa Tengah.
"Tim hukum DPP Partai Hanura segera dipersiapkan untuk membela Pak Bambang," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Ham dan Advokasi Rakyat Adil Supatra Akbar melalui keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).
Advertisement
Dia menambahkan, Partai Hanura juga berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya, yang ada di tengah masyarakat. Selain itu, kata Adil, pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Tengah.
"Kami berharap, semua pihak berpegang pada azaz 'Presumtion of Innocence', azaz praduga tak bersalah. Kami menghormati proses hukum atas Pak Bambang, dan kami akan mencermati proses yang saat ini sedang berlangsung," tutur dia.
Diketahui, Polda Jawa Tengah menjerat Bambang Raya dengan Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat hiburan Mansion Executive karaoke di Kota Semarang, yang diduga milik Bambang Raya oleh tim Ditreskrimum Polda Jateng pada akhir Februari 2025 lalu.
Akui Tak Tahu Menahu
Sebelumnya, Bambang Raya mengaku keberatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia menegaskan, apa yang dilakukan Polda Jawa Tengah adalah fitnah, karena dirinya tak tahu menahu soal praktik striptis itu.
Menurut Bambang, pihak kedua berganggungjawab atas semua kegiatan operasional di dalam gedung yang dimilikinya.
"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke, sebagai pihak ke-1. Sesuai surat perjanjian, operasional menjadi tanggung jawab pihak ke-2. Kalau ada kegiatan pornografi dalam operasional, dan polisi bilang ini kasus fornografi, ya cari siapa yang melakukan," jelasnya.