Liputan6.com, Jakarta Joko Widodo menanggapi dorongan pemakzulan terhadap Wakil Presiden. Menurut Jokowi, pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Presiden atau Wapres melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi atau perbuatan tercela.
Advertisement
Joko Widodo menanggapi dorongan pemakzulan terhadap Wakil Presiden. Menurut Jokowi, pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Presiden atau Wapres melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi atau perbuatan tercela.
Diterbitkan 07 Juni 2025, 21:40 WIBLiputan6.com, Jakarta Joko Widodo menanggapi dorongan pemakzulan terhadap Wakil Presiden. Menurut Jokowi, pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Presiden atau Wapres melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi atau perbuatan tercela.
Advertisement