Liputan6.com, Semarang - Kecelakaan maut yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM Yogyakarta, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, 24 Mei 2025 menjadi perhatian publik setelah berita video menjadi viral di media sosial.
Kecelakaan dua kendaraan tersebut melibatkan sepeda motor yang dikendarai Argo dengan mobil BMW yang dikemudikan terduga Christiano Pengarapenta Pengidahen, mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UGM.
Advertisement
Belakangan kasus ini bukannya makin terang namun malah makin ruwet. Hal ini dipicu oleh penggantian pelat nomor asli bernopol F menjadi B serta kejanggalan lainnya.
Pakar Hukum Prof. Dr. Henry Indraguna SH., MH memperingatkan siapa saja yang terindikasi turut terlibat hingga menghilangkan nyawa orang lain maka jangan coba-coba berkelit dengan cara mencari celah mempermainkan hukum.
“Ini bukan sekadar kecelakaan. Akan tetapi ujian integritas hukum. Hukum harus bicara, keadilan harus ditegakkan. Fiat justitia ruat caelum," katanya.
Peristiwa berawal saat dini hari ketika sebuah mobil BMW yang melaju kencang harus menabrak motor Argo. Akibatnya terdapat luka fatal di kepala Argo yang pada akhirnya nyawanya tidak tertolong.
Sang pengemudi, Christiano ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2025. Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Namun ternyata ada penggantian pelat nomor BMW dari F 1206 (palsu) ke B 1442 NAC (asli) di Polsek Ngaglik. Penggantian pelat nomor ini terekam CCTV.
Simak Video Pilihan Ini:
Pengawasan Barang Bukti Rendah
Berdasarkan data di Polres Sleman, pelakunya berinisial IV. Ia diduga diperintah WI dan NR. IV, WI, dan NR yang memiliki hubungan kerabat dengan Christiano. Namun polisi belum merinci sifat hubungan tersebut.
“Mereka kerabat, tapi motif dan siapa yang memerintahkan WI dan NR masih didalami,” kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.
Polisi menegaskan penggantian pelat dilakukan tanpa sepengetahuan Christiano, dengan tujuan menyembunyikan fakta bahwa mobil menggunakan pelat palsu saat kecelakaan.
Prof Henry menyoroti adanya jaringan yang secara masif mempermainkan hukum.
“Ini menunjukkan ada jaringan yang bergerak cepat untuk melindungi pelaku,” katanya.
Ditambahkan bahwa mengganti pelat nomor adalah upaya menyembunyikan bukti, bisa dijerat Pasal 233 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Penggunaan pelat palsu ini juga melanggar Pasal 280 UU LLAJ dan menambah lapisan pelanggaran.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan bahwa mobil BMW tersebut beberapa kali keluar masuk bengkel sebelum disita polisi.
“Jika mobil diperbaiki untuk menghilangkan jejak, ini semakin memperberat dugaan manipulasi,” kata Henry.
Awalnya, Kabid Humas Polda DIY pada 27 Mei menyebut pelat “B" hal ini bertentangan dengan bukti CCTV.
"Jika ada orang bisa memasuki area barang bukti selain petugas, mengganti pelat nomor maka hal ini menunjukkan rendahnya pengawasan,” kata Henry.
Ia meminta polisi berhati-hati dan meminta agar masyarakat memercayakan kasus ini tetap kepada polisi.
Sementara itu UGM menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum dan meminta membentuk tim kuasa hukum untuk Argo, mahasiswa yatim penerima beasiswa yang berasal dari keluarga sederhana ini.
"Filsuf Plato pernah bilang bahwa masyarakat lebih keras menghukum mereka yang mempermainkan hukum daripada pelaku kejahatan, karena mereka merusak fondasi keadilan," katanya.