Anak Korban Kekerasan Cenderung Berpotensi Miliki Berbagai Penyakit Degeneratif

Anak korban kekerasan akan berpotensi memiliki berbagai penyakit degeneratif seperti penyakit darah tinggi, diabetes mellitus, hingga gangguan hati.

oleh Ade Nasihudin Al AnsoriDiterbitkan 07 Juni 2025, 11:00 WIB
Anak Korban Kekerasan Cenderung Berpotensi Miliki Berbagai Penyakit Degeneratif. Foto dibuat oleh AI.

Liputan6.com, Jakarta - Anak korban kekerasan berpotensi memiliki berbagai penyakit degeneratif seperti darah tinggi hingga gangguan hati.

Hal ini disampaikan dokter anak di RS Mahidol University, Thailand, Chatchai Imarom, dalam webinar nasional bersama Pusat Kajian Gender dan Anak (PKGA) IPB University.

“Anak korban kekerasan akan berpotensi memiliki berbagai penyakit degeneratif seperti penyakit darah tinggi, diabetes mellitus, hingga gangguan hati. Bahkan, pengalaman kekerasan dapat merusak perkembangan otak dan saraf yang dapat memperpendek usia seseorang,” kata dokter yang akrab disapa Baz dalam keterangan resmi IPB yang dipublikasi pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dalam keterangan yang sama, Kepala Lembaga Riset Internasional Pembangunan Sosial Ekonomi dan Kawasan IPB University, Prof Arya Hadi Darmawan, menegaskan bahwa isu perlindungan anak bukan hanya masalah nasional, melainkan tanggung jawab global.

“Sepanjang tahun 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat sebanyak 25.559 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan melalui SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak). Selain itu, masih rendahnya pencapaian Indeks Perlindungan Anak menjadi tantangan kita bersama,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kerja sama internasional seperti antara Indonesia dan Thailand sangat penting untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak yang berbasis riset dan kolaborasi.

 

Situasi Terkini Perlindungan Anak di Indonesia

Sementara , Kepala PKGA IPB University, Dr Yulina Eva Riany, memaparkan situasi terkini perlindungan anak di Indonesia.

Ia mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 11.771 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Yulina juga menyoroti Indeks Perlindungan Anak Nasional yang masih belum mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

“Edukasi berbasis keluarga dan masyarakat sebagai unit utama dan terdekat dengan anak perlu kita lakukan. Mari upayakan perlindungan anak saat ini, dimulai dari lingkungan terdekat kita,” ajaknya.  

 

Tegakkan Hukum yang Berpihak pada Anak

Webinar juga membahas sejumlah kasus nyata kekerasan terhadap anak, termasuk kasus di pesantren Bandung, kekerasan bayi oleh ayah kandung, dan perdagangan anak perempuan secara daring.

Kasus-kasus ini memperkuat urgensi reformasi kebijakan, peningkatan kesadaran publik, dan penegakan hukum yang berpihak pada anak.

Sejumlah rekomendasi utama yang disepakati dalam forum ini antara lain: 

  • Strategi terintegrasi untuk upaya menyediakan perlindungan kepada anak. 
  • Pelibatan berbagai sektor. 
  • Data yang akurat sebagai basis mengembangkan strategi perlindungan anak.
  • Komitmen yang kuat dari berbagai pihak untuk mewujudkan perlindungan anak.

“Acara ini menegaskan kembali bahwa melindungi anak adalah melindungi masa depan bangsa. Oleh karena itu, sangat penting untuk memulai seluruh upaya perlindungan anak dari sekarang dan dari lingkungan terdekat,” tutup Yulina.

Data Kekerasan di Indonesia pada Tahun 2019-2023. (Abdillah/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya