Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 35,61 triliun di April 2025, meningkat dari Rp 32,45 triliun pada Maret 2025. Selain itu, jumlah aset kripto yang terdaftar di Indonesia kini mencapai 1.444 jenis.
OJK juga mencatat jumlah investor kripto naik menjadi 14,16 juta pada April 2025, dibandingkan 13,71 juta pada bulan sebelumnya.
Advertisement
Di sisi lain, Indodax mencatat volume transaksi sebesar Rp 15,24 triliun pada April 2025, menyumbang sekitar 42,83 persen dari total transaksi nasional.
Vice President Indodax Antony Kusuma mengatakan, pertumbuhan ini sebagai bukti bahwa pasar kripto Indonesia semakin matang dan semakin dipercaya oleh masyarakat luas.
“Kenaikan jumlah aset dan investor bukan hanya soal angka. Ini adalah refleksi dari pemahaman yang makin dalam masyarakat terhadap potensi aset digital sebagai instrumen investasi yang valid dan terintegrasi dalam ekosistem keuangan modern,” jelas Antony dalam keterangan tertulis, Jumat (6/6/2025).
Diversifikasi investasi menunjukkan kesiapan pasar menyambut inovasi, sedangkan peningkatan investor menandakan pergeseran paradigma masyarakat yang mulai melihat kripto sebagai bagian dari strategi keuangan jangka panjang, bukan sekadar spekulasi.
Di Persimpangan
Menurut Antony, pondasi regulasi yang semakin kuat dan keterbukaan ekosistem menjadi faktor utama dalam mendorong kepercayaan dan partisipasi investor.
“Industri kripto saat ini berdiri di persimpangan antara teknologi, regulasi, dan edukasi publik. Keseimbangan antara ketiganya sangat krusial untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Antony menyampaikan bahwa tren positif di bulan April menjadi sinyal bahwa pasar kripto Indonesia terus bergerak dinamis dan memiliki prospek pertumbuhan yang kuat, “Tren positif di bulan April menjadi sinyal bahwa pasar kripto Indonesia terus bergerak dinamis dan memiliki prospek pertumbuhan yang kuat.”
Apresiasi Langkah OJK
Keberadaan regulasi yang jelas dan terintegrasi juga menjadi penopang utama pertumbuhan industri. Antony mengapresiasi langkah OJK yang telah memberikan izin resmi kepada 23 entitas kripto, termasuk exchange, lembaga kliring, dan pedagang aset kripto.
“Kepastian hukum ini menjadi landasan penting dalam membangun ekosistem yang kredibel dan melindungi konsumen. Dengan dukungan regulasi, pelaku usaha dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan berkualitas, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap aset digital,” tutup Antony.