Liputan6.com, Washington D.C - Seorang hakim federal di Boston memutuskan untuk menghentikan sementara larangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menargetkan mahasiswa asing yang ingin belajar atau mengikuti program pertukaran di Universitas Harvard. Keputusan ini menjadi langkah terbaru dalam konflik yang kian memanas antara institusi pendidikan bergengsi itu dan pemerintahan Trump.
Hakim Distrik Allison Burroughs mengeluarkan perintah penahanan sementara dalam dokumen dua halaman yang disampaikan kepada Harvard pada Kamis (waktu setempat). Dalam keputusannya, hakim menyatakan bahwa kebijakan Trump berpotensi menimbulkan “kerugian langsung dan tidak dapat diperbaiki” jika diberlakukan sebelum pengadilan sempat meninjau kasus tersebut lebih lanjut, dikutip dari Japan Today, Jumat (6/6/2025).
Advertisement
Proklamasi presiden itu semula ditujukan untuk melarang masuknya warga negara asing ke Amerika Serikat selama enam bulan ke depan demi alasan keamanan nasional, khususnya bagi mereka yang ingin belajar di Harvard. Namun, Burroughs menilai larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat, dan sebelumnya juga pernah membatalkan kebijakan lain dari Trump yang serupa.
Harvard, yang lebih dari seperempat jumlah mahasiswanya berasal dari luar negeri, menyambut keputusan ini dengan menggugat proklamasi baru tersebut. Dalam dokumen pengadilan, universitas menyatakan bahwa kebijakan Trump “telah mencabut hak ribuan mahasiswa untuk datang ke AS demi menempuh pendidikan dan mengejar impian mereka” serta “menghalangi hak Harvard untuk mengajar mereka.” Universitas itu menegaskan: “Tanpa mahasiswa internasional, Harvard bukanlah Harvard.”
Sementara itu, Gedung Putih melalui juru bicaranya, Abigail Jackson, melontarkan kritik keras. Ia menyebut Harvard sebagai “sarang agitator anti-Amerika, anti-Semit, dan pro-teroris”—klaim yang telah dibantah pihak universitas. Jackson menambahkan bahwa perilaku Harvard membahayakan integritas sistem visa pelajar AS dan dapat mengancam keamanan nasional.
Trump: Itu Alasan Keamanan
Trump sendiri mengklaim bahwa larangan tersebut didasarkan pada pertimbangan keamanan, menyebut bahwa Harvard memiliki “hubungan asing dan sejarah radikalisme yang mengkhawatirkan,” termasuk kerja sama dengan Tiongkok. Ia juga menuduh kampus tersebut gagal menindak berbagai pelanggaran di lingkungan kampus dan tidak cukup terbuka kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri mengenai aktivitas ilegal mahasiswa asing—tuduhan yang dibantah keras oleh pihak universitas.
Dalam perkembangan lain, Harvard juga menggugat tindakan Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem yang mencabut sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran universitas tersebut, yang memungkinkan Harvard menerima mahasiswa internasional. Langkah ini langsung diblokir oleh hakim Burroughs, dan kini tengah diproses melalui jalur administratif.
Meski demikian, Burroughs menegaskan bahwa ia tetap berniat mengeluarkan putusan sementara yang lebih permanen demi melindungi mahasiswa asing Harvard dari ketidakpastian hukum dan kebijakan yang berubah-ubah.
Kasus ini menjadi simbol dari ketegangan yang lebih luas antara dunia akademik dan kebijakan imigrasi yang semakin ketat di bawah pemerintahan Trump. Harvard menilai bahwa tekanan ini bukan semata soal hukum, melainkan juga bentuk pembalasan atas sikap independen universitas dalam mengatur kurikulum, tata kelola, serta kebebasan berpikir mahasiswanya.