Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Jumat 6 Juni 2025 Saat Libur Idul Adha

Jelang akhir pekan hari ini, Jumat (6/6/2025) tidak ada pembatasan kendaraan ganjil genap berdasarkan nomor pelat di Jakarta.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 06 Juni 2025, 07:00 WIB
Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan saat libur Lebaran atau selama tujuh hari, yakni mulai 29 April 2022, lalu lanjut 1-6 Mei 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang akhir pekan hari ini, Jumat (6/6/2025) tidak ada pembatasan kendaraan ganjil genap berdasarkan nomor pelat di Jakarta.

Kebijakan ganjil genap untuk sementara ditiadakan dan kendaraan pribadi diperbolehkan melintas tanpa pembatasan nomor ganjil atau genap seperti biasanya.

Mengapa begitu? Sebab, hal ini sehubungan dengan adanya Hari Libur Nasional Idul Adha 2025 yang jatuh pada Jumat (6/6/2025).

Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Selain itu, hal ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Namun saat sedang berlaku, waktu pemberlakuan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua periode, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB.

Pengawasan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga pengendara tetap bisa dikenai sanksi tanpa harus dihentikan langsung oleh petugas.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Selasa (3/12/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Nyaman Berkendara Saat Ganjil Genap Ditiadakan di Hari Libur

Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Libur nasional Iduladha yang jatuh pada Jumat (6/6/2025) membawa perubahan dalam penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta.

Untuk hari ini, aturan tersebut ditiadakan, memberikan keleluasaan bagi kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap untuk melintas tanpa batasan jam atau nomor.

Meski begitu, kepadatan lalu lintas tetap bisa terjadi, terutama karena banyak warga memanfaatkan libur panjang untuk beraktivitas di luar rumah.

Agar perjalanan tetap nyaman dan lancar meskipun tanpa pembatasan ganjil genap, berikut sejumlah tips yang bisa diterapkan:

1. Cek kondisi kendaraan sebelum digunakan

Periksa tekanan ban, rem, oli mesin, dan bahan bakar untuk memastikan mobil siap digunakan, terutama jika akan menempuh perjalanan jauh keluar kota.

2. Atur waktu perjalanan sebaik mungkin

Hindari jam-jam padat seperti pagi menjelang siang dan sore menjelang malam, terutama di ruas jalan yang mengarah ke tempat wisata atau jalur mudik.

3. Gunakan aplikasi navigasi digital

Pantau lalu lintas secara real-time melalui aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk menghindari kemacetan dan memilih rute tercepat.

4. Siapkan rencana perjalanan cadangan

Selalu punya rute alternatif, baik melalui jalan non-protokol maupun mempertimbangkan penggunaan transportasi umum dan ojek online di titik tertentu.

5. Pastikan kelengkapan dokumen berkendara

Bawa SIM, STNK, dan kartu tol elektronik agar perjalanan tidak terhambat pemeriksaan atau kehabisan saldo di gerbang tol.

6. Jaga etika berlalu lintas

Tetap taati rambu lalu lintas, marka jalan, dan batas kecepatan. Meskipun ganjil genap ditiadakan, kamera ETLE tetap aktif untuk merekam pelanggaran.

7. Bawa perlengkapan tambahan

Siapkan air minum, makanan ringan, obat-obatan pribadi, dan power bank jika perjalanan diperkirakan berlangsung lama.

8. Waspadai titik rawan macet

Beberapa ruas jalan bisa tetap padat karena aktivitas pasar, pusat perbelanjaan, atau kawasan rekreasi. Hindari area tersebut jika memungkinkan.

Meskipun hari ini tak ada pembatasan ganjil genap, bukan berarti berkendara bisa sembarangan. Kesadaran untuk tetap tertib di jalan menjadi kunci agar libur Iduladha bisa dinikmati tanpa gangguan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya