Haji Furoda Gagal Berangkat, Puan: DPR Akan Kawal Agar Semua Dapat Perlindungan

Ketua DPR RI Puan Maharani turut merespons persoalan tidak terbitnya visa haji furoda dari Arab Saudi. Tercatat, setidaknya ada sekitar 2.000 calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 04 Juni 2025, 16:15 WIB
Puan Maharani

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal ribuan calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci lantaran visanya tidak terbit. Puan memastikan DPR akan ikut mengawal persoalan tersebut.

"Soal haji furoda memang sudah merupakan hak prerogatif dari kerajaan Arab Saudi," kata Puan dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Puan menyatakan, DPR berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji semakin berkualitas dan berpihak pada jemaah. 

"Kami akan meminta Komisi terkait yakni Komisi VIII DPR untuk mengawal persoalan ini. Kami akan memastikan semua pihak mendapat perlindungan, baik dari jemaah dan pengusaha travel yang dirugikan," jelasnya.

Sementara kepada seluruh jemaah haji Indonesia yang berada di Tanah Suci, Puan berpesan untuk selalu waspada, menjaga kesehatan serta beribadah dengan aman dan nyaman. 

“Semoga seluruh jemaah haji Indonesia dapat menjalani puncak ibadah haji dengan khusyuk, sehat, dan aman. Kami mendoakan agar semua ibadah diterima oleh Allah SWT dan para jemaah kembali ke tanah air dalam keadaan mabrur dan selamat," pungkas Puan.

Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Kawal Pengembalian Dana

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah untuk mengawal proses pengembalian dana yang telah disetorkan oleh para calon jemaah kepada pihak travel penyelenggara.

“Kami prihatin atas nasib calon jemaah haji visa furoda yang gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pemerintah harus hadir mengawal proses pengembalian dana yang sudah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji,” ujar  Maman, dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab atas jemaah haji dengan kuota resmi, yakni 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Biro Travel Tetap Harus Tanggung Jawab

Adapun visa furoda merupakan jalur khusus yang tidak termasuk dalam kuota nasional dan diterbitkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Meski visa furoda bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat tetap membutuhkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai konsumen. Mereka berhak atas pengembalian dana yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Maman meminta biro travel bertanggung jawab memastikan pengembalian dana kepada seluruh calon jemaah yang gagal berangkat.

“Kami memahami bahwa beberapa biaya mungkin sudah dikeluarkan untuk keperluan akomodasi dan transportasi. Namun, pengembalian dana, khususnya terkait pembelian visa, harus tetap dilakukan,” ujarnya.

 

Momentum Tata Ulang Regulasi

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengembalian dana. “Jangan sampai ada yang menerima, ada yang tidak. Semua jemaah yang batal berangkat melalui visa furoda berhak atas pengembalian dana secara penuh dan adil,” tambahnya.

Menurut Maman, batalnya penerbitan visa furoda tahun ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang regulasi dan pengawasan terhadap penjualan visa nonkuota tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan haji agar tidak terjebak praktik penjualan visa ilegal yang mengatasnamakan visa furoda.   

Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi tahun ini tidak menerbitkan visa haji non-kuota atau visa haji furoda bagi calon jemaah dari seluruh dunia. Di Indonesia, lebih dari 2.000 calon jemaah haji visa furoda dipastikan gagal berangkat.

Beda haji ifrad, qiran, dan tamattu. (dok. Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya