Visa Haji Furoda Batal Terbit, DPR Dorong Pemerintah Kawal Pengembalian Dana Jemaah

Pemerintah Arab Saudi tahun ini tidak menerbitkan visa haji non-kuota atau visa haji furoda bagi calon jemaah dari seluruh dunia. Di Indonesia, lebih dari 2.000 calon jemaah haji visa furoda dipastikan gagal berangkat.

oleh Delvira HutabaratDiperbarui 04 Juni 2025, 13:23 WIB
Umat muslim mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (5/8/2019). Saat haji atau umrah, umat muslim akan berputar tujuh kali mengelilingi Kakbah berlawanan arah jarum jam. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi tahun ini tidak menerbitkan visa haji non-kuota atau visa haji furoda bagi calon jemaah dari seluruh dunia. Di Indonesia, lebih dari 2.000 calon jemaah haji visa furoda dipastikan gagal berangkat.

Terkait hal ini, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah untuk mengawal proses pengembalian dana yang telah disetorkan oleh para calon jemaah kepada pihak travel penyelenggara.

“Kami prihatin atas nasib calon jemaah haji visa furoda yang gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pemerintah harus hadir mengawal proses pengembalian dana yang sudah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji,” ujar  Maman, dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab atas jemaah haji dengan kuota resmi, yakni 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Biro Travel Tetap Harus Tanggung Jawab

Penampakan di dalam maktab haji khusus dan furoda. (dokumentasi MCH)Haji K

Adapun visa furoda merupakan jalur khusus yang tidak termasuk dalam kuota nasional dan diterbitkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Meski visa furoda bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat tetap membutuhkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai konsumen. Mereka berhak atas pengembalian dana yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Maman meminta biro travel bertanggung jawab memastikan pengembalian dana kepada seluruh calon jemaah yang gagal berangkat.

“Kami memahami bahwa beberapa biaya mungkin sudah dikeluarkan untuk keperluan akomodasi dan transportasi. Namun, pengembalian dana, khususnya terkait pembelian visa, harus tetap dilakukan,” ujarnya.

 

Momentum Tata Ulang Regulasi

Ribuan calon jemaah haji Furoda gagal berangkat ke tanah suci imbas belum dapat visa. Kok bisa? (Pexel/ali karim).

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengembalian dana. “Jangan sampai ada yang menerima, ada yang tidak. Semua jemaah yang batal berangkat melalui visa furoda berhak atas pengembalian dana secara penuh dan adil,” tambahnya.

Menurut Maman, batalnya penerbitan visa furoda tahun ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang regulasi dan pengawasan terhadap penjualan visa nonkuota tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan haji agar tidak terjebak praktik penjualan visa ilegal yang mengatasnamakan visa furoda.   

Infografis tentang skema murur dan tanazul. (dok. Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya