Liputan6.com, Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Ngurah Rai bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil menemukan 1,7 kilogram kokain dalam dua paket pos yang berasal dari Inggris. Penemuan ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari kecurigaan.
Advertisement
"Penindakan narkotika ini kami laksanakan setelah menemukan kecurigaan pada analisis citra x-ray dan profiling data pengiriman paket yang masuk melalui pos internasional pada 20 Mei 2025," ungkap Sunaryo.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery pada Kamis, 22 Mei 2025. Operasi ini berujung pada penangkapan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial L.A.A. di Tibubeneng, Kuta Utara.
Dari dalam paket yang diamankan, tim gabungan menemukan 206 bungkus plastik kecil berisi kokain dengan total berat netto 1.713,92 gram. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi.
Ancaman Pasal Berlapis
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Dari penindakan narkotika tersebut, diperkirakan 2.600 jiwa telah terselamatkan dari bahaya narkotika.
"Bea Cukai Ngurah Rai berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran narkotika dan bekerja sama dengan instansi lainnya untuk memerangi narkotika," tegas Sunaryo.