Cegah COVID-19, Kemenkes Kembali Ingatkan Pakai Masker Jika Sedang Sakit

Bak nostalga zaman pandemi COVID-19, Kemenkes kembali ingatkan masyarakat untuk kenakan masker jika sedang sakit.

oleh Ade Nasihudin Al AnsoriDiterbitkan 02 Juni 2025, 16:30 WIB
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalusia saat ditemui di Bogor, Senin (2/6/2025). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Bogor - Belakangan kasus COVID-19 mengalami kenaikan di beberapa negara Asia seperti Singapura.

Lonjakan kasus ini bahkan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar masyarakat waspada.

“Sudah ada SE dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) ya untuk meningkatkan kewaspadaan,” kata Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalusia, saat ditemui di Bogor, Senin (2/6/2025).

Untuk itu, Rizka mengimbau masyarakat untuk menjalankan pola hidup sehat dan mengenakan masker jika sedang kurang sehat.

“Seperti biasa kita pola hidup sehat, pakai masker kalau memang sedang sakit, di tempat umum. Cuci tangan dan memeriksakan diri ke dokter,” ucap Rizka.

Melansir laman Infeksi Emerging Kemenkes RI, Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Murti Utami, memang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19.

Isi SE bernomor SR.03.01/C/1422/2025 yang ditandatangani pada 23 Mei 2025 tersebut mengenai imbauan kewaspadaan akan peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia seperti Thailand, Hongkong , Malaysia dan Singapura.

"Memasuki minggu ke-12 tahun 2025 sampai dengan saat ini, COVID-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia maupun Singapura," tulis Murti Utami.

Lewat SE tersebut, Kemenkes pusat meminta agar dinas kesehatan serta beberapa UPT lebih waspada hadapi COVID.

"Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun penyakit potensial KLB/ Wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan," tulis Murti Utami.

 

Langkah Antisipasi dan Kesiapan Lapangan

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, mengatakan bahwa penerbitan Surat Edaran terkait kewaspadaan COVID-19 merupakan langkah antisipasi dan kesiapan di lapangan.

"Kewaspadaan itu biasa kami lakukan untuk antisipasi dan kesiapan di lapangan," kata Aji dalam pesan teks kepada Health Liputan6.com pada Minggu, 1 Juni 2025.

SE terhadap kewaspadaan penyakit pun bukan cuma terkait COVID-19 saja. Beberapa waktu lalu juga Kemenkes pernah mengeluarkan SE kewaspadaan tentang Human Metapneumovirus (HPMV) dan DBD.

"Sebelumnya kami juga (mengeluarkan) edaran soal HMPV dan DBD (rutin tiap tahun)," tutur Aji.

 

Kemenkes Ungkap Situasi COVID-19 di Indonesia Saat Ini

Terkait kasus COVID-19 di Indonesia saat ini, Aji mengatakan bahwa kasus positif sangat rendah. Meski pekan-pekan sebelumnya sempat di angka puluhan kasus.

Situasi COVID-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi. Pada minggu ke-19 ada 28 kasus. Lalu, turun jadi 3 kasus pada minggu ke-20. Varian yang dominan yang beredar adalah MB.1.1.

Pada minggu ke 21 ditemukan dua kasus COVID-19 pada tanggal 21 Mei. Lalu, pekan ini tidak ada kasus COVID-19 yang tercat.

"Kasus positif sangat rendah bahkan minggu lalu 0 kasus," ucap Aji.

 

Langkah-Langkah Cegah Penularan COVID-19

Di tengah peningkatan kasus COVID-19 negara-negara Asia, Aji mengimbau masyarakat Indonesia untuk melakukan pencegahan agar tak tertular SARS-CoV-2 dengan langkah-langkah berikut:

  • Perkuat imunitas tubuh dengan makanan bergizi, istirahat cukup, aktivitas fisik rutin.
  • Gunakan masker jika sedang flu.
  • Lakukan etika batuk/bersin.
  • Jika sakit memberat segera ke dokter/faskes terdekat.
  • Jika tidak mendesak tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu. Kalau pun harus ke luar negeri patuhi aturan kesehatan/prokes di negara tujuan.

"Ini bukan berarti ada larangan perjalanan atau travel warning ya," pungkasnya.

Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya