Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menanggapi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak menuntut semua sekolah untuk digratiskan. Dia menyebut, sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan syarat tertentu.
Advertisement
"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," kata Mu'ti, kepada wartawan di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025.
Namun, Mu'ti menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk membahas putusan tersebut. Serta menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian yang kedua terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan jg harus menunggu arahan dari Bapak Presiden," ujar dia.
Sebab, dia tak bisa berandai-andai apakah putusan tersebut dapat diimplementasikan atau tidak. Karena, putusan MK harus dibahas dengan lintas kementerian.
"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," tuturnya.
Kendati demikian, Mu'ti menegaskan, putusan MK merupakan putusan final dan mengikat. Pihaknya akan membuat skema-skema untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," imbuh Mu'ti.
Kurangi Angka Putus Sekolah
Keputusan MK ini merupakan pengabulan sebagian dari uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa negara wajib membebaskan biaya pendidikan di SD, SMP, dan madrasah atau yang sederajat, baik negeri maupun swasta. Hal ini didasarkan pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa membatasi jenis sekolah.
Namun, MK memberikan pengecualian untuk sekolah swasta elite. Sekolah swasta yang tergolong "elite" diperbolehkan untuk memungut biaya tambahan dari orang tua siswa. Pungutan biaya tambahan ini diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Tujuannya adalah untuk mengakomodasi sekolah swasta yang memiliki biaya operasional tinggi.
Putusan MK ini diambil sebagai respons terhadap kesenjangan akses pendidikan dasar yang terjadi selama ini. Terbatasnya daya tampung sekolah negeri memaksa banyak siswa untuk bersekolah di sekolah swasta yang berbayar. Hal ini tentu menciptakan ketidakadilan bagi keluarga yang kurang mampu.
Keputusan MK ini diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah di Indonesia. Berdasarkan data BPS tahun 2023, angka putus sekolah mencapai 29,21% dari total 30,2 juta anak. Dengan pendidikan dasar yang gratis, diharapkan semakin banyak anak yang dapat menyelesaikan pendidikannya hingga jenjang SMP.
Tingkatkan Akses Mutu Pendidikan
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar di Indonesia. Dengan biaya pendidikan yang terjangkau, semakin banyak anak yang dapat mengenyam pendidikan yang berkualitas. Hal ini tentu akan berdampak positif bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keputusan MK ini sebagai langkah maju dalam mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia. KPAI juga merekomendasikan agar substansi keputusan MK ini diintegrasikan ke dalam revisi UU Sisdiknas, termasuk pengaturan pembagian pembiayaan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.