Berkas Perkara Pemerasan Lengkap, Nikita Mirzani Segera Diseret ke Pengadilan

Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan berkas perkara pemerasan dan pengancaman tersangka Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra, lengkap. Meski begitu, Polda Metro Jaya belum bisa melimpahkan tersangka karena tengah dibantarkan di rumah sakit.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 02 Juni 2025, 14:22 WIB
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM, siap disidangkan di pengadilan. Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Nikita dan Mail lengkap alias P21.

"Rabu tanggal 28 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas (perkara Nikita dan Mail) lengkap/P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Dia mengatakan, Kejati DKI Jakarta kini menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka berikut barang bukti atau dikenal dengan istilah tahap dua. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk dibawa ke pengadilan.

"Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik, tersangka sedang dibantarkan di rumah sakit," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial RGP pada 3 Desember 2024.

 

Kronologi Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary membeberkan kronologi kasus tersebut yang bermula dari perselisihan antara RGP dan Nikita Mirzani. Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024.

"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujar dia.

Namun, respons yang diterima RGP justru berisi ancaman.

Korban Diancam dan Diperas hingga Rp4 Miliar

Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Korban mengaku diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.

"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ucap dia.

Dalam kasus ini, beberapa barang bukti yang disita polisi antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya