Jakarta Bakal Terbitkan Perda Larang Ondel-Ondel Ngamen, Begini Penjelasan Rano Karno

Gubernur Rano Karno menjelaskan bahwa regulasi yang melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen bakal diatur dalam Perda tentang Lembaga Adat Betawi. Saat ini, Perda tersebut tengah disusun.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 02 Juni 2025, 13:44 WIB
Balai Kota Jakarta menyambut kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno dengan nuasa Betawi, Kamis (20/2/2025). Tampak sejumlah ondel-ondel dan alunan musik khas Betawi siap menyambut kedatangan pemimpin baru Jakarta. (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Ondel-ondel sebagai salah satu kesenian betawi kini mengalami pergeseran makna. Ondel-ondel yang merupakan warisan budaya Jakarta tersebut kini ramai digunakan untuk mengamen atau mencari nafkah dengan berkeliling menggunakan musik.

Menanggapi hal itu, Pemprov Jakarta mengaku tak sepakat dan akan melakukan penertiban dengan menerbitkan larangan ondel-ondel digunakan untuk mengamen

Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Rano Karno menjelaskan, larangan tersebut bukan untuk mematikan pemasukan atau rejeki dari mereka yang kerap mengamen menggunakan ondel-ondel. Namun mengingat nilai sejarah dan kesakralan ondel-ondel, maka penting mengembalikan warisan budaya Betawi itu ke tempat yang lebih pantas. 

"Kita sudah sangat tahu bahwa ondel-ondel sebetulnya sebuah kegiatan ritual yang cukup pada waktu sejarahnya dalam waktu kebelakang. Memang kita lihat (saat ini) hanya dianggap ornamen mainan nah itu yang membuat prihatin," kata Rano Karno di Kompleks Balai Kota Jakarta, Senin (2/6/2025). 

 

Bakal Diatur di Perda Lembaga Adat Betawi

Pramono Anung dan Rano Karno resmi mengemban tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta periode 2025-2030. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rano menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyusun suatu peraturan daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Betawi. Nantinya, ada pasal yang menyebut soal di mana seharusnya ondel-ondel berada.

"Nah ini kita akan masukkan supaya dia (ondel-ondel) tampil di tempat yang pantas untuk tampil, intinya seperti itu," ucap Rano menandasi.

Kasus larangan ondel-ondel mengamen bukan kali pertama. Pada era kepemimpinan Jakarta sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk menghargai ondel-ondel sebagai salah satu warisan budaya Betawi.

Menurut dia, kesenian ondel-ondel harus tetap dilestarikan dan ditempatkan pada tempat yang semestinya.

    

Pernah Ditertibkan di Era Anies-Riza

Foto pada 16 Maret 2019 menunjukkan ondel-ondel yang dioperasikan oleh seorang anak untuk mengamen di jalanan Jakarta. Seiring berjalan waktu, ondel-ondel yang dahulu sebagai ikon kesenian Betawi kini mudah ditemui di sejumlah jalan dan gang-gang di antara permukiman warga. (GOH CHAI HIN / AFP)

Sebagai budaya bangsa, menurut Riza, ondel-ondel dapat dihargai oleh masyarakat, bukan justru dimanfaatkan untuk mengamen di jalanan. Apalagi sampai mengganggu ketertiban umum.

"Dihormati ditempatkan yang terbaik lah. Tidak juga dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan sempit. Kemudian kedua jangan sampai nanti menimbulkan gangguan ketertiban dan sebagainya," ucap Riza kala itu, Kamis 25 Maret 2021.

Penertiban terhadap ondel-ondel pun dilakukan oleh Satpol PP. Pada kala itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap pengamen ondel-ondel sejak Rabu, 24 Maret 2021.

Dalam sehari, Satpol PP telah menjangkau 62 pengamen ondel-ondel bersama puluhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya.

Namun seiring berjalannya waktu, ondel-ondel kembali mengamen. Wujudnya kerap ditemui di beberapa ruas wilayah Jakarta. Umumnya saat sore dan malam hari.

 

Infografis Akhir Riwayat Pengamen Ondel-Ondel di Ibu Kota. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya