Mantan Karyawan PDAM Cikembar Sukabumi Curi Ratusan Water Meter, Modus Periksa Tekanan Air

Seorang mantan karyawan PDAM Cikembar ditangkap polisi usai nekat curi ratusan water meter milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sukabumi.

oleh Fira SyahrinDiperbarui 02 Juni 2025, 09:43 WIB
Polres Sukabumi Kota saat memampang 2 pelaku pencurian water meter PDAM di rumah-rumah warga. (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Liputan6.com, Sukabumi - Seorang mantan karyawan PDAM Cikembar inisial MIM (26) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku curi ratusan water meter milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sukabumi. 

Dalam kasus pencurian ini, polisi turut mengamankan seorang penadah MRH (55) yang membeli hasil curian pelaku. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menuturkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan sejumlah warga yang kehilangan water meter PDAM di rumahnya pada pertengahan Mei 2025 lalu.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya kami berhasil menangkap dua pelaku dimana seorang pelaku merupakan mantan karyawan PDAM dan seorang pelaku penadah barang curian," kata Rita, Sabtu (31/5/2025).

Rita menerangkan, dari hasil penyelidikan pelaku pencurian water meter ini MIM mendatangi rumah-rumah warga dengan menggunakan atribut seragam PDAM dan mengambil water meter PDAM yang terpasang di rumah warga dengan menggunakan kunci inggris.

Kepada penyidik, pelaku MIM mengaku telah menjalankan aksinya sejak Januari hingga bulan April di beberapa wilayah Kecamatan Sukabumi, Gunungpuyuh, Cikole, Citamiang dan Warudoyong.

"Pelaku pernah bekerja selama 2 tahun di PDAM Cikembar, pelaku telah mencuri kurang lebih 100 unit water meter PDAM dan telah menjalankan aksinya selama 4 bulan," jelasnya. 

 

 

Dijual ke Penadah Seharga Rp30 Ribu per Unit

Lebih lanjut, Rita menuturkan bahwa setelah MIM melakukan pencurian, water meter tersebut dijual kepada MRH dengan harga Rp25 hingga Rp30 ribu per unitnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 unit motor milik pelaku beserta dengan helmnya yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya.

 

 

Kerugian Capai Rp70 Juta

Direktur Utama PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi, Sani Prawirakoesoema mengapresiasi Polres Sukabumi Kota atas pengungkapan kasus pencurian water meter tersebut. 

“Kami berharap dari terungkapnya kasus ini ada efek jera kepada pelakunya dan juga memperkecil kemungkinan terjadinya terulangi kejadian serupa di Sukabumi Kota,” kata Sani. 

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan kasus serupa atau kasus pencurian air atau tetangga yang mendapati pelayanan air minum tetapi tidak ada meter, agar melaporkan ke kantor PDAM terdekat. Akibat kejadian tersebut pihaknya menaksir kerugian yang dialami mencapai Rp70 juta. 

“Selain itu juga kami menyampaikan permohonan maaf atas gangguan pelayanan yang terjadi belakangan ini diakibatkan adanya perbaikan maupun seperti di daerah Gunungpuyuh. Kalau dari perhitungan kasar mungkin Rp70 juta,” jelasnya. 

“Sangat terganggu karena begitu meterannya hilang kami tidak ingin mengalir tanpa meter. Terus otomatis kami menguruskan laras, jadi ada sedikit gangguan,” tutupnya. 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya