Kakorlantas Polri: Jangan Pakai Istilah Oknum untuk Anggota yang Melanggar

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Karena itu, dia meminta anak buahnya melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas.

oleh Tim NewsDiterbitkan 01 Juni 2025, 20:01 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak lagi menggunakan istilah 'oknum' dalam menyebut anggota yang melakukan pelanggaran. 

“Pelanggaran yang dilakukan anggota adalah tanggung jawab institusi. Jangan tutupi dengan istilah 'oknum'. Penindakan harus transparan dan tegas. Kita harus bersih dari dalam,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).

Apalagi, kata Agus, tugas utama Korps Bhayangkara yakni mengayomi dan melayani masyarakat. 

"Tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Untuk itu layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Wujudkannya secara nyata melalui percepatan transformasi layanan publik berbasis teknologi yang cepat, transparan, dan bebas pungli," ucap Kakorlantas Polri.

 

Inovasi Pembuatan SIM Online hingga ETLE

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online, Jakarta, Minggu (27/9/2015). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Karena itu, mantan Wakapolda Jawa Tengah ini terus mendorong transformasi layanan publik menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Berbagai layanan berbasis digital telah diluncurkan, antara lain, SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk pembuatan dan perpanjangan SIM secara online. SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak kendaraan secara daring," ungkapnya.

"ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik. Digitalisasi BPKB dan STNK, serta integrasi dengan instansi terkait untuk efisiensi layanan," ujar Kakorlantas Agus menambahkan.

 

Perintahkan Anak Buah Percepat Digitalisasi Layanan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho. (Tim News).

Agus pun memerintahkan kepada seluruh Direktur Lalu Lintas dan Kasatlantas jajaran agar mempercepat implementasi sistem layanan berbasis teknologi di wilayah masing-masing.

"Saya perintahkan seluruh jajaran Dirlantas dan Kasatlantas agar percepat digitalisasi layanan dan pastikan tidak ada lagi pungli. Jangan abaikan pengawasan terhadap personel. Lakukan pelayanan yang bersih dan profesional,” ucap Kakrolantas Polri memungkasi.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

Infografis 6 Negara Tak Bekali Polisi dengan Pistol. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya