Pria di Jakpus Siram Air Keras Mantan Istri karena Dekat dengan Laki-laki Lain

Pria berinisial F (35), terduga penyiram air keras ke mantan istri sirinya, S (23) dan teman dekatnya, ditangkap polisi. Akibat peristiwa itu, kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

oleh Aries SetiawanDiterbitkan 31 Mei 2025, 18:01 WIB
Seorang pria di Kemayoran, Jakarta Pusat, menyiram air keras ke mantan istrinya. Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pria berinisial F (35), terduga penyiram air keras ke mantan istri sirinya, S (23) dan teman dekatnya, ditangkap polisi. Akibat peristiwa itu, kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh akibat cairan air keras.

"Pelaku sudah kami tangkap, tidak lama setelah kejadian," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Sabtu (31/5/2025) dilansir Antara.

Susatyo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025). Tidak lama setelah peristiwa penyiraman air keras, pelaku langsung ditangkap.

"Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius, karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Susatyo menjelaskan, tersangka menyiramkan air keras ke arah korban saat berada di Jalan Garuda. Korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri dan mulut. Sementara itu, teman dekat korban, FDL, mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri dan pinggang sebelah kiri.

Polisi telah menyita barang bukti berupa dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Motif Sakit Hati

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap mantan istri sirinya yang diduga dekat dengan pria lain.

"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan," kata Agung.

Selain itu, pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL. Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya lalu menyiramkan ke korban.

Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya