Mengaku Wartawan dan Peras Jaksa, Pria Ini Ditangkap

Modusnya, pelaku mengancam akan terus memberitakan kasus dugaan mafia cukai.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 31 Mei 2025, 15:31 WIB
Ilustrasi – Profesi wartawan kerap dikotori oleh segelintir orang yang menggunakannya untuk memeras. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Pria berinisial LS yang mengaku-ngaku wartawan ditangkap setelah diduga memeras seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Modusnya, pelaku yang mengaku wartawan itu mengancam akan terus memberitakan kasus dugaan mafia cukai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, korban berinisial MAA. Kejadian berawal saat korban dihubungi oleh LS via WhatsApp.

Pelaku mengirim beberapa link berita dan minta bertemu dengan dalih mengajak 'ngopi' sambil diskusi. Saat itu pelaku turut mengirim tangkapan layar artikel tentang kasus rokok ilegal. Korban awalnya mengabaikan permintaan pelaku.

"Tindak pidana pemerasan diawali dengan pelaku LS mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada tanggal 27 Mei 2025 kepada korban. Dilanjutkan dengan ajakan Terlapor bertemu dengan Bahasa, "ngopi2", "sharing", dan 'barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang'. Namun pelapor selaku korban tidak bisa menemui karena sibuk," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).

Keesokan harinya, Rabu (28/5), LS kembali mencoba menghubungi korban dengan dalih membahas demo kasus cukai yang belakangan ramai. Mendengar itu, korban akhir mau diajak bertemu. Pertemuan keduanya terjadi di Kantor Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pada tanggal 28 Mei 2025, pelaku kembali menunggu informasi dari pelapor untuk bertemu. Dan saat pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo kasus cukai, pelaku menjawab, 'itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan'. Sehingga pada akhirnya pelaku dan pelapor bertemu di Kejati DKI Jakarta dan melakukan pemerasan secara langsung," ujar Ade Ary.

Di sana, LS terang-terangan menyebut sudah menaikkan 7 artikel berita soal dugaan permainan cukai yang menyeret nama jaksa. Sekali tayang, katanya, butuh ongkos Rp26 juta. Tapi kalau Kejati bersedia membayar, berita bisa disetop.

"Pada pertemuan tersebut, pelaku yang mengaku sebagai wartawan telah 7 (tujuh) kali menayangkan kasus terkait cukai rokok yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta, dan membutuhkan biaya kurang lebih Rp26.000.000 untuk sekali tayang," ucap Ade Ary.

"Selanjutnya pelaku meminta pihak Kejati DKI Jakarta memberikan atensi, sehingga berita tersebut tidak kembali ditayangkan oleh pelaku," sambung Ade Ary.

Korban yang memahami maksud dari pada pelaku akhirnya menyerahkan Rp5 juta tunai.

 

Pelaku Langsung Dibekuk Usai Terima Uang dari Korban

Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol. (Liputan6.com)

Tak lama setelah itu, LS diciduk dua orang dari pihak kejaksaan, yakni jaksa A dan R, lengkap dengan uang yang baru saja diterimanya.

"Sesaat setelah menerima uang, pelaku diamankan oleh A dan R, dan ditemukan dalam tas pelaku uang Rp5.000.000 yang berasal dari pelapor," ucap Ade Ary.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel, segepok uang Rp100 ribuan total Rp5 juta, serta surat tugas dari salah satu media online. Selain itu, tangkapan layar percakapan WhatsApp dan tiga artikel online yang ditulis LS.

Kasus ini kini ditangani Subdit Siber Polda Metro Jaya. Hal ini setelah korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor Polisi: LP/B/3614/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2025.

"Menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang melakukan penindakan awal di tempat kejadian perkara," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Hasil gelar perkara status dinaikkan menjadi sidik dan pelaku yang mengaku sebagai wartawan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia jerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.

"Tersangka telah ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," kata Ade Ary.

 

Infografis

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya