Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku Hari Ini, Jumat 30 Mei 2025

Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa peniadaan ganjil genap ini bertujuan memberi keleluasaan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan, baik keluar kota maupun beraktivitas di dalam Jakarta selama libur panjang.

oleh Nila Chrisna YulikaDiperbarui 30 Mei 2025, 10:01 WIB
Peraturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan, Senin (4/11/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap Jakarta belum berlaku hari ini, Jumat, 30 Mei 2025. Meskipun merupakan hari kerja, aturan ini ditiadakan karena bertepatan dengan libur panjang akhir pekan.

Keputusan tersebut diambil oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama Dinas Perhubungan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi lalu lintas yang cenderung lebih lengang selama libur nasional dan cuti bersama.

Peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam keterangan resminya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa pelonggaran ini bertujuan memberi keleluasaan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan, baik keluar kota maupun beraktivitas di dalam Jakarta selama libur panjang.

Pengendara Tetap Diimbau Taati Aturan

Dengan demikian, tidak ada pembatasan kendaraan berdasarkan angka ganjil atau genap pada 26 ruas jalan yang biasa menerapkan sistem ini. Aturan tersebut biasanya berlaku pada dua waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Meski aturan ganjil genap ditiadakan, pengendara tetap diimbau menaati peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan raya. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap aktif untuk menindak pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara.

Ganjil Genap Akan Berlaku Setelah Libur Panjang

Sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku secara normal pada hari kerja berikutnya, setelah periode libur panjang berakhir, kecuali ada pemberitahuan resmi lainnya dari pihak berwenang.

Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menggunakan kendaraan pribadi, demi menghindari potensi kemacetan yang tetap mungkin terjadi selama masa libur ini.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya