Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam putusannya, MK menyatakan, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
MK juga manyatakan bahwa frasa tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menurut MK, pendidikan nasional merupakan tanggung jawab utama negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, membiayainya, dan memastikan pemerataan kesempatan pendidikan bagi semua warga negara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam putusan MK disebutkan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
MK meminta pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, namun secara bertahap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Namun, untuk sekolah atau madrasah swasta—yang menawarkan kurikulum tambahan selain nasional dan tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah—diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
MK meminta sekolah swasta untuk tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)