Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Sisdiknas, Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 28 Mei 2025, 13:25 WIB
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Sisdiknas, Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut MK, pendidikan nasional merupakan tanggung jawab utama negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, membiayainya, dan memastikan pemerataan kesempatan pendidikan bagi semua warga negara. MK meminta pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap. Namun, untuk sekolah atau madrasah swasta—yang menawarkan kurikulum tambahan selain nasional dan tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah—diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik. MK meminta sekolah swasta tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu.
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam putusannya, MK menyatakan, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
MK juga manyatakan bahwa frasa tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menurut MK, pendidikan nasional merupakan tanggung jawab utama negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, membiayainya, dan memastikan pemerataan kesempatan pendidikan bagi semua warga negara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam putusan MK disebutkan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
MK meminta pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, namun secara bertahap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Namun, untuk sekolah atau madrasah swasta—yang menawarkan kurikulum tambahan selain nasional dan tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah—diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
MK meminta sekolah swasta untuk tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya