Wakil Wali Kota Depok Turun Langsung Uji Emisi Kendaraan di Balai Kota

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan. Uji emisi tersebut dilakukan terhadap setiap kendaraan yang memasuki area Balai Kota Depok.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 28 Mei 2025, 04:04 WIB
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah melakukan uji emisi kendaraan di Balai Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan. Uji emisi tersebut dilakukan terhadap setiap kendaraan yang memasuki area Balai Kota Depok.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan, uji emisi menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat. Uji emisi dilaksanakan sejak 26 Mei hingga 28 Mei 2025.

“Adapun lokasi uji emisi dilaksanakan di Balai Kota Depok, Jalan Raya Jakarta Bogor, dan Sawangan, ini gratis ya,” ujar Chandra saat ditemui di Balai Kota Depok, Selasa (27/5/2025).

Chandra menjelaskan, Pemerintah Kota Depok menyediakan 200 kuota kendaraan untuk dilakukan uji emisi. Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Depok mencegah polusi udara dari emisi kendaraan.

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor bukan hanya mobil dinas, tapi juga mobil sipil, mobil umum,” jelas Chandra.

 

Evalusasi Hasil Uji Emisi

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah melakukan uji emisi kendaraan di Balai Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Pemerintah Kota Depok akan mengevaluasi kembali hasil uji emisi yang dilakukan selama tiga hari. Pemerintah Kota Depok akan mengarahkan kepada pengendara apabila tidak lolos pada uji emisi.

“Kendaraan tidak layak, setelah dia tidak lolos uji emisi, kita enggak kasih stiker bahwa dia sudah lolos uji emisi,” ucap Chandra.

Pemerintah Kota Depok atau petugas penguji emisi akan mengarahkan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan perbaikan di bengkel. Pemerintah Kota Depok menyarankan pengendara membawa kendaraannya ke bengkel yang sudah terdaftar pada pengujian emisi.

“Disarankan untuk ke bengkel, ke bengkel resmi yang terdaftar ya, yang sudah punya akreditasi untuk penurunan emisi kendaraan,” terang Chandra.

 

Apresiasi Warga

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah melakukan uji emisi kendaraan di Balai Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Sementara di lokasi yang sama, salah seorang pengendara, Nurmahmudi mengapresiasi Pemerintah Kota Depok yang memfasilitasi pelaksanaan uji emisi. Menurutnya, pelaksanaan tersebut dinilai baik untuk mengurangi polusi udara.

“Awalnya saya kira ada apa saat memasuki area Balai Kota Depok, ternyata saya diminta ikut uji emisi, kebetulan sekali saya ikut karena ingin tahu kondisi kendaraan saya,” ujar Nurmahmudi.

Pada uji emisi yang diikutinya, Nurmahmudi mendapatkan informasi dari petugas, kendaraannya dalam kondisi baik dan dibawah ambang batas. Setelah itu, petugas memberikan stiker bahwa kendaraannya layak dan telah mengikuti uji emisi.

“Iya, memang saya rutin melakukan service kendaraan, Alhamdulillah dinyatakan lulus uji emisi,” tutur Nurmahmudi.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya