Lebih dari Satu Dekade, BPJS Kesehatan Kucurkan Rp1.087,4 T untuk Program JKN

Kesehatan telah mengeluarkan pembiayaan pelayanan kesehatan sebesar Rp1.087,4 triliun selama berjalannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

oleh FachriDiterbitkan 26 Mei 2025, 17:50 WIB
Direktur BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Lebih dari satu dekade, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan pembiayaan pelayanan kesehatan sebesar Rp1.087,4 triliun selama berjalannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). pembiayaan itu pun sebagian besar terserap untuk menangani penyakit berbiaya katastropik.

Direktur Utsma BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyebut bahwa penyakit jantung menjadi beban pembiayaan tertinggi, diikuti stroke, kanker, gagal ginjal, thalassemia, hemofilia, leukemia, dan sirosis hati.

"Sejak 2014 hingga 2024, total pembiayaan untuk penyakit-penyakit katastropik tersebut telah mencapai lebih dari Rp235 triliun," sebutnya.

Ghufron pun mengungkapkan, BPJS Kesehatan sudah mengembangkan sistem transparansi pembayaran klaim berbasis digital. Ia menyebut, hal tersebut memungkinkan pengelolaan berjalan secara akuntabel dan efisien.

"Melalui dashboard informasi klaim, fasilitas kesehatan kini dapat memantau proses klaim secara menyeluruh, mulai dari tahap pengajuan, status verifikasi, hingga realisasi pembayaran," ungkapnya.

"Dashboard ini juga menampilkan data utilisasi layanan kesehatan, sistem antrean pasien, hingga kanal pengaduan peserta secara terintegrasi," jelas Ghufron.

Jalankan Skema UMP

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebagai bentuk tanggung jawab atas kesinambungan operasional rumah sakit mitra, BPJS Kesehatan menjalankan skema Uang Muka Pelayanan Kesehatan (UMP).

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan bahwa dana itu diberikan kepada rumah sakit yang telah mengajukan klaim namun masih dalam proses verifikasi, sehingga pelayanan tetap dapat berjalan tanpa terhambat persoalan likuiditas.

"Sepanjang tahun 2024, BPJS Kesehatan telah menyalurkan UMP senilai Rp16,97 triliun, dengan rata-rata 419 rumah sakit per bulan menerima manfaat ini," katanya.

"Sebelumnya, pada tahun 2023 BPJS Kesehatan juga mengucurkan Rp11,39 triliun untuk pemberian UMP ke rumah sakit," jelas Abdul.

Ia pun menjelaskan, UMP merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk terus operasional fasilitas kesehatan. Pihaknya ingin memastikan bahwa pelayanan kepada peserta JKN tidak mengalami kendala.

"Dengan pendekatan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi, BPJS Kesehatan terus memperkuat perannya sebagai penyelenggara Program JKN," jelas Abdul.

"Pembiayaan yang tepat sasaran dan sistem pembayaran yang dapat dipantau secara terbuka, menjadi pondasi utama dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN dapat terus tumbuh dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia," imbuhnya.

Penerapan KRIS Tak Buru-Buru

Dokter Desman Siahaan memberikan sosialisasi langsung mengenai tata cara rumah sakit rujukan kepada pasien BPJS Kesehatan yang sedang antre berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya sosialisasi langsung di tempat bagi pasien peserta program JKN mengenai proses rujukan pasien. (merdeka.com/Arie Basuki)

Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto meminta untuk dijalankannya sistem kehati-hatian dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mengingat kompleksitas kebijakan ini. Menurutnya, penerapan KRIS sebaiknya tidak terburu-buru.

"Disarankan batas uji coba implementasi KRIS diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Selain itu, penerapannya perlu dikaji kembali seperti apa nantinya,” ujarnya.

Edy juga mengingatkan bahwa terdapat aspirasi kuat dari masyarakat yang menolak sistem satu kelas, termasuk dari berbagai elemen.

“Apindo menyampaikan bahwa penolakan terhadap penerapan KRIS dengan satu kelas perawatan, karena berpotensi mengurangi jumlah tempat tidur," ucapnya.

"Tak hanya itu, serikat pekerja seluruh Indonesia juga menyatakan penolakan implementasi KRIS dengan satu kelas perawatan yang dikhawatirkan mengurangi manfaat yang didapat oleh peserta JKN, termasuk buruh, ARSSI dan PERSI yang menyangsikan kebijakan ini karena berdampak pada akses layanan kesehatan," jelas Edy.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya