Liputan6.com, Jakarta - Dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin menjadi saksi dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP.
Dia menjelaskan posisi Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 8 Januari 2020.
Advertisement
"Terkait dengan data posisi, ini kemarin kami sudah memeriksa ada penyidik dan penyelidik. Bahwa dalam operasi atau kegiatan di lapangan, mereka didukung oleh update posisi. Nah, apakah data update posisi itu sama dengan data dalam CDR dalam perangkat itu?," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
"Iya, jadi setiap perpindahan perangkat, tadi BTS 1 ke BTS yang lain atau istilah teknisnya hand over antar BTS, itu akan selalu meng-update perangkat di jaringan seluler, itu ada catatannya. Nah, biasanya kita akan melakukan cek position dengan melihat data-data terakhirnya dia sedang berada di titik mana, jadi perangkat itu terhubung ke BTS yang mana. Jadi kita bisa melacak dari titik ke titik," jawab Bob.
Jaksa kemudian meminta Bob menerangkan sejumlah data terkait dengan update posisi yang menunjukan null.
"Jadi, kadang-kadang memang update datanya itu posisinya itu tidak tercantum. Jadi bisa jadi, misalnya kegagalan hand over misalnya, dari satu BTS ke BTS yang lain gitu ya. Atau misalnya dia masuk ke black spot misalnya," jelas Bob.
Posisi Harun Masiku Berdasarkan Data CDR
Jaksa kemudian mengulas isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bob pada nomor 16,17,18,19, bahwa ada beberapa timeline yang pernah ditunjukkan kepadanya. Pada timeline perjalanan nomor 081****, diduga milik Harun Masiku.
Bob mengatakan, dasar keterangan yang diberikannya adalah hasil dari Call Detail Record (CDR), data yang merekam semua panggilan telepon seluler dan rumah, nomor telepon, pihak yang berkomunikasi, hingga garis waktu. CDR juga dapat menunjukkan titik lokasi ponsel berdasarkan sinyal dari Base Transceiver Station (BTS).
"Terkait dengan titik, misalnya tanggal 8 Januari 2020 jam 11.09 WIB, detik 29 sampai dengan 11.09 posisi di Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta. Ini saudara cocokan dengan data di CDR?," tanya jaksa.
"Iya," jawab Bob.
"Kalau saudara Harun Masiku posisi di 16.12. Berarti hanya data CDR-nya itu apakah hanya sampai di jam itu? Terkait dengan nomor ini yang 636 terakhirnya," sahut jaksa lagi.
"Ini saya cuman lihat CDR yang sekitar jam-jam itu saja. Sebenarnya kan CDR itu dari waktu ke waktu kecatat terus. Cuma waktu itu saya dikasih CDR yang sekitar jam itu," terang Bob.
Pergerakan Hasto Kristiyanto dan Kusnadi
Jaksa juga membahas isi BAP di nomor 17, saat Bob diminta untuk menerangkan pergerakan ponsel dengan nomor 081929*** yang diduga milik Hasto Kristiyanto.
"Kalau di timeline ini ada empat posisi, di Jalan Diponegoro, kemudian di parkir Jakarta Hall Convention Center, Jalan Nasional Gelora Tanah Abang. Posisi nomor empat itu di sekitar jam 16.26 WIB. Itu yang saudara cek pergerakannya di setiap jam saat itu?," tanya jaksa.
"Setiap line di CDR itu mengandung informasi yang empat tadi," jawab Bob.
"Berarti langsung menyebut di situ? Jalan Nasional Gelora Tanah Abang, seperti itu ahli ya?," tanya jaksa lagi.
"Iya," sahut Bob.
Kemudian, jaksa mengulas isi BAP nomor 18 tertera ponsel dengan nomor 0812197078*** yang diduga milik politisi PDIP Kusnadi. Bahwa di poin 7, terdeteksi keberadaannya di Menara Kompas antara pukul 16.32 WIB-16.38 WIB hingga pulul 17.02 WIB.
"Itu sesuai data CDR tadi? Oke. Kemudian ini juga di jam 18.29-19.32 posisinya di PTIK. Memang menyebut seperti itu ahli ya?," tanya jaksa.
"Iya," jawab Bob.