Buang Sampah Sembarangan, Puluhan Pelanggar di Cimahi Jalani Sidang Tipiring

Puluhan pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi, Jawa Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

oleh Dikdik RipaldiDiterbitkan 22 Mei 2025, 20:14 WIB
Sidang tipiring terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Selasa, 20 Mei 2025. (Dok. Pemkot Cimahi)

Liputan6.com, Bandung - Puluhan pelanggar yang membuang sampah sembarangan dipanggil untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Selasa, 20 Mei 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul menyebut para pelanggar itu dijadwalkan untuk menjalani persidangan yang dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A.

"Yang kami panggil ada 10 pelanggar yang buang sampah sembarangan yang dijadwalkan sidang Tipiring, enggak semuanya hadir. Untuk pelanggarannya sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah," katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025.

Hakim memutuskan mereka bersalah dan dikenakan denda sebesar Rp150 ribu. Para pelanggar itu terbukti tidak mematuhi peraturan karena membuang sampah sembarangan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi telah menerapkan penjadwalan pembuangan sampah organik dan anorganik. 

Selain para pelanggar yang membuang sampah, sidang Tipiring juga menyeret sejumlah pedagang kaki lima (PKL). Mereka dinilai melangar Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"PKL yang disidangkan ada 39, tapi tidak semuanya hadir. Mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Dendanya ada yang paling kecil Rp 20 ribu sampai Rp 60 ribu," tegas Samsul. 

Untuk para pelanggar yang tidak hadir, baik pembuang sampah maupun PKL, hakim tetap memberikan putusan verstek. Dengan pemberian sanksi ini, Samsul berharap akan adanya efer jera bagi para pelanggar.

"Selain sosialisasi, tentu saja ini akan memberikan efek jera supaya tidak melakukan pelanggaran serupa," ucap Samsul.

 

Penulis: Arby Salim

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya