Capres Korea Selatan Usulkan Stablecoin Berbasis Won Lindungi Aset Nasional

Calon Presiden Korea Selatan dari Partai Demokrat, Lee Jae-myung, mengusulkan penerbitan stablecoin yang didukung oleh mata uang won Korea Selatan.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 22 Mei 2025, 16:38 WIB
Stablecoin Stock Market Cryptocurrency. (iqoncept/depositphotos.com)

Liputan6.com, Jakarta Calon Presiden Korea Selatan dari Partai Demokrat, Lee Jae-myung, mengusulkan penerbitan stablecoin yang didukung oleh mata uang won Korea Selatan.

Usulan ini bertujuan untuk mencegah keluarnya kekayaan nasional ke luar negeri serta memperkuat kedaulatan keuangan negara di tengah semakin meluasnya penggunaan aset digital global seperti USDT. 

Dalam sebuah diskusi kebijakan baru-baru ini, Lee menyatakan bahwa stablecoin berbasis won dapat membantu Korea Selatan menjaga nilai ekonomi domestik tanpa terlalu bergantung pada stablecoin asing yang mayoritas berbasis dolar AS.

Peraturan Korea Selatan Saat Ini Melarang Penerbitan Stablecoin

Menurut laporan The Korea Herald, undang-undang di Korea Selatan saat ini melarang penerbitan stablecoin domestik. Akibatnya, bursa kripto lokal harus mengandalkan stablecoin asing seperti USDT. 

Hal ini menyebabkan tingginya arus keluar aset dari Korea Selatan. Tercatat, pada periode Januari hingga Maret 2025, bursa kripto di negara tersebut mencatat arus keluar mencapai 56,8 triliun won atau sekitar USD 40,8 miliar. 

Hampir setengah dari jumlah tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan stablecoin asing. 

“Kita perlu membangun pasar stablecoin yang didukung won untuk mencegah kekayaan nasional bocor ke luar negeri,” ujar Lee.

Usulan stablecoin tersebut merupakan bagian dari strategi ekonomi digital yang lebih luas dari Lee. 

 

Dukungan Legislasi untuk ETF Kripto

Ilustrasi Stablecoin. (Foto by AI)

Ia juga menyuarakan dukungan terhadap legalisasi ETF kripto spot, memperbolehkan Dana Pensiun Nasional dan institusi besar lainnya untuk berinvestasi dalam mata uang kripto setelah tercapainya stabilitas harga, serta mendorong pengembangan sistem pemantauan terpadu untuk aset digital. 

Selain itu, ia juga mengusulkan penurunan biaya transaksi kripto agar lebih mudah diakses masyarakat di bawah pengawasan pemerintah.

Meskipun begitu, proposal stablecoin ini menuai pro dan kontra di kalangan ekonom. Shin Bo-sung, peneliti senior dari Institut Pasar Modal Korea, mengingatkan bahwa stablecoin dapat memicu risiko terhadap kebijakan moneter negara. 

Ia menilai bahwa penerbitan stablecoin secara luas bisa memperbesar jumlah uang beredar dan memberikan kontrol keuangan ke pihak swasta. 

“Kita tidak boleh mengabaikan prinsip ekonomi di baliknya. Stablecoin pada dasarnya adalah bentuk lain dari perbankan, menciptakan uang dari ketiadaan,” ujarnya.

 

Komitmen Kripto Partai Demokrat Korea Selatan

Ilustrasi pemuda mengakses aplikasi di smartphone. (Shutterstock)

Sebagai bentuk komitmen terhadap industri kripto, Partai Demokrat Korea Selatan membentuk Komite Aset Digital pada 13 Mei 2025. Komite ini dibentuk untuk merancang kebijakan pengembangan kripto nasional, menyelesaikan ketidakpastian regulasi, dan secara khusus menangani isu stablecoin. 

Komite ini melengkapi inisiatif sebelumnya seperti Komite Aset Virtual yang dibentuk pada akhir 2024 serta gugus tugas kripto publik-swasta yang sudah berjalan sejak 2022. Keduanya diprakarsai oleh Komisi Layanan Keuangan Korea (FSC).

Tidak hanya itu, Partai Demokrat juga berencana memperkenalkan Undang-Undang Dasar Aset Digital yang akan menjadi fondasi hukum untuk mengatur penerbitan mata uang kripto dan stablecoin. 

RUU ini mewajibkan penerbit stablecoin memiliki cadangan minimal 50 miliar won serta mendapatkan persetujuan resmi dari FSC sebelum bisa beroperasi secara legal.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya