Tercemar Limbah Industri, Sungai di Citeureup Bogor Berubah Warna Jadi Oranye

Sungai di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, berubah menjadi berwarna oranye akibat tercemar limbah industri.

oleh Tim RegionalDiperbarui 20 Mei 2025, 06:22 WIB
Sungai di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, berubah menjadi berwarna oranye akibat tercemar limbah industri. (Liputan6.com/ Dok DLH Bogor)

 

Liputan6.com, Bogor - Sungai di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, berubah menjadi berwarna oranye akibat tercemar limbah industri. Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, harus ada yang memastikan perizinan bangunan perusahaan.

"DPKPP melalui unit pelaksana teknis (UPT) pengawasan bangunan harus turun juga untuk memastikan perizinan bangunan perusahaan tersebut telah terbit sesuai ketentuan," kata Ajat.

Ajat juga menyampaikan komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk menindak segala bentuk pencemaran lingkungan yang ada di Kabupaten Bogor.

"Sehingga, kasus ini jangan terhenti hanya terkait penegakan hukum aspek lingkungan saja," ungkap Sekda Ajat.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindak PT Harapan Mulya, industri pembuatan gerobak dan tong sampah yang diduga mencemari air sungai menjadi berwarna oranye.

Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 pada DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana memimpin penindakan dengan memasangi garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) pada bagian saluran limbah pabrik yang berlokasi di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Senin.

Ia menjelaskan penindakan tersebut merupakan instruksi dari Bupati Bogor Rudy Susmanto, setelah Pemerintah Kabupaten Bogor menerima aduan dari masyarakat melalui media sosial.

"Kami melakukan pengecekan ke PT Harapan Mulya dan CV Karya Erat. Kami menemukan bahwa PT Harapan Mulya melakukan pembuangan limbah B3 secara tidak semestinya," katanya.

 

 

Sumber Warna Oranye

PT Harapan Mulya diketahui melakukan pengecatan gerobak dan tong sampah menggunakan powder cat sintetik. Kemudian, melakukan pembuangan limbah tidak sesuai dengan aturan.

"Kami melakukan penutupan sementara saluran limbah PT Harapan Mulya dan mengambil sampling untuk dilakukan pengujian laboratorium," kata Gantara.

Ia mengatakan bahwa jika hasil laboratorium menunjukkan bahwa PT Harapan Mulya melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi paksaan pemerintah, denda, dan bahkan sanksi pidana lingkungan.

"Kami akan memanggil pihak PT Harapan Mulya ke kantor untuk melakukan BAP pada hari Senin nanti. Jika mereka tidak mematuhi sanksi yang diberikan, maka kami akan melakukan tindakan yang lebih keras," katanya.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya