Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Muncul Lagi, Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto

Hasyim didatangkan untuk menjelaskan perihal teknis pergantian antar waktu. Saat kasus terjadi, Hasyim masih menjabat sebagai komisioner divisi hukum.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 16 Mei 2025, 17:54 WIB
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang duduk sebagai terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari muncul kembali ke publik. Usai lengser dan dipecat sebagai ketua KPU RI, sosoknya tidak lagi hilir mudik media massa. Kemunculan Hasyim ke publik dalam rangka menjadi saksi di persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang duduk sebagai terdakwa.

Pantauan di lokasi, Hasyim hadir sekira pukul 16.40 WIB di ruang utama sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Sebagai informasi, Hasyim dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai komisioner KPU RI yang pada saat itu diketuai oleh Arief Budiman. Diketahui, Hasyim kala itu masih menjabat sebagai komisioner divisi hukum.

"Jadi yang bersangkutan dihadirkan sebagai apa?," tanya majelis hakim ke tim jaksa KPK yang mendatangkannya.

 

Jelaskan Teknis Pergantian Antarwaktu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025). (Foto: Dokumentasi Tim Media PDIP).

Menjawab hal itu, tim jaksa menjelaskan bahwa Hasyim didatangkan untuk menjelaskan perihal teknis pergantian antar waktu.

"Saksi menerangkan aturan pergantian antar waktu yang diajukan Harun Masiku yang hendak menggantikan Rizky Aprilia," ujar Tim Jaksa KPK yang menghadirkannya.

Usai mendengarkan informasi tersebut, sidang kemudian dilanjutkan untuk menggali keterangan dari Hasyim sekira pukul 17.00 WIB dengan didahului dengan pengambilan sumpah.

Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya