Mantan Napi di Lampung Kembali Curi Sepeda Motor, Belajar Cara Baru Saat di Penjara

Saat menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari balik jeruji, pelaku belajar menggunakan alat-alat untuk membobol sepeda motor, mulai dari magnet pembuka penutup kunci hingga kunci letter T untuk merusak rumah kunci.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 20 Mei 2025, 11:00 WIB
Ilustrasi pencurian sepeda motor (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung - Seorang mantan narapidana berinisial SP (24) kembali harus berurusan dengan hukum. SP yang merupakan warga Kampung Haji, Pemanggilan, Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor di kawasan Bandar Lampung.

Pelaku ditangkap dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Polsek Sukarame dan Polsek Kedaton. SP kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukarame. "SP tidak beraksi sendirian, dia dibantu rekannya berinisial AR yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (15/5/2025).

SP ditangkap di area parkir Hotel Sanama 2, Jalan Sanama 2, Way Halim, Bandar Lampung. Ia ditangkap hanya beberapa saat setelah mencuri sepeda motor milik korban berinisial EM, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Lebih lanjut, Alfret membeberkan fakta mengejutkan. Pelaku SP ternyata mempelajari teknik curanmor saat menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari balik jeruji, SP belajar menggunakan alat-alat untuk membobol sepeda motor, mulai dari magnet pembuka penutup kunci hingga kunci letter T untuk merusak rumah kunci. "Semua peralatan curanmor itu kami temukan saat penggerebekan," terangnya.

Sudah 8 Kali Beraksi

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, mengonfirmasi bahwa SP mengaku sudah delapan kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung. Targetnya selalu sepeda motor jenis matic yang dinilai lebih mudah dibobol. "SP mengincar sepeda motor matic karena kunci dan sistem pengamannya bisa dibuka lebih cepat," katanya.

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian, tiga kunci letter T, dan alat pembuka penutup kunci magnetik. Dari pengakuannya, motor hasil curian dijual ke penadah di kawasan Bangun Rejo, Lampung Tengah. Dari setiap motor, SP dan rekannya mendapatkan sekitar Rp3 juta yang kemudian dibagi dua.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu rekan SP yang masih buron, serta mengungkap jaringan penadah hasil kejahatan curanmor yang terlibat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya